Pusat Perbelanjaan di Kepri Buka Hingga Pukul 10 Malam, Berlaku Sampai 2 Januari 2022

oleh -
Kepri
Ilustrasi pusat perbelanjaan. (Ist)

Lentera Tanjungpinang – Waktu operasional setiap pusat perbelanjaan di Kepri diperpanjang. Perpanjangan ini telah diberlakukan sejak Jumat (24/12/2021) kemarin, dan akan berlaku hingga Minggu (2/1/2022) mendatang.

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Lamidi, mergatakan, perpanjangan waktu operasional pusat perbelanjaan tersebut mulai dari pukul 10.00-21.00 WIB menjadi pukul 09.00-22.00 WIB.

“Hingga 2 Januari 2022 nanti, waktu operasional pusat perbelanjaan diperpanjang untuk mencegah kerumunan warga di saat kebutuhannya meningkat jelang Natal dan malam Tahun Baru 2022. Pemberlakuan ini telah dimulai sejak tanggal 24 Desember kemarin,” ujarnya, di Tanjungpinang.

Baca: Ilmuan Temukan Antibodi yang Bisa Netralkan Varian Omicron

Meski demikian, ia mengingatkan agar pihak pengelola pusat perbelanjaan untuk membatasi jumlah pembeli sehingga tidak terjadi kerumunan. Jumlah pembeli maksimal 75 persen dari kapasitas pusat perbelanjaan.

“Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Pelaksana Harian Sekda Kepri itu.

Lamidi mengemukakan Satgas Penanganan COVID-19 juga mengatur kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan. Batas maksimum pembeli sebanyak 75 persen dari kapasitas restoran atau rumah makan.

“Harus terapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.

Baca: Ingatkan Protokol Kesehatan, Polresta Barelang Siap Lakukan Pengamanan Perayaan Nataru di Batam

Lamidi juga minta pemerintah kabupaten dan kota untuk mengidentifikasi dan mengawasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten dan kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

“Wajib terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten dan kota, kata dia harud memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Baca: Daftar Harga Sembako H-8 Perayaan Nataru di Batam

“Satgas harus memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup,” tuturnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.