LenteraKepri.com, Batam – Kasus pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya berhasil digagalkan di Hotel Beverly, Kota Batam, kini terus dikembangkan oleh Polsek Bengkong. Hasil penyelidikan terbaru mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan besar perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan pelaku lintas negara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Batam, tetapi juga terhubung hingga ke Malaysia dan Kamboja.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan peran penting seorang Warga Negara Malaysia berinisial J.L., yang diduga menjadi pemodal utama dan perekrut tenaga kerja asal Indonesia.
“J.L. sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berperan sebagai pihak yang menampung dan meminta calon pekerja dari Indonesia untuk dikirim ke Malaysia dan Kamboja,” ujar Kombes Zaenal Arifin, Minggu (2/11/2025).
Selain J.L., penyidik juga tengah memburu beberapa orang lain yang diduga berperan sebagai pengurus dokumen, penjemput calon pekerja, hingga penyedia akomodasi sementara sebelum keberangkatan.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan. Disinyalir ada jaringan lain di Batam yang membantu proses perekrutan dan pemberangkatan korban,” tambah Kapolresta.
Kasus Bermula dari Penggerebekan di Hotel Beverly
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon PMI asal Sumatera Utara, serta mengamankan seorang pelaku berinisial R.A. (43) yang bertugas sebagai pengurus dokumen keberangkatan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para korban direkrut melalui aplikasi Telegram oleh akun yang dikendalikan J.L. Mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji USD 400 per bulan, dan seluruh biaya perjalanan serta dokumen ditanggung oleh perekrut.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada izin resmi dari instansi terkait untuk penempatan kerja tersebut. Aksi para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polresta Barelang Tegaskan Komitmen Berantas Perdagangan Orang
Kombes Pol Zaenal menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga Batam dari kejahatan lintas negara. Jangan mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa jalur resmi,” tegasnya.
Sementara itu, empat calon PMI yang diamankan saat penggerebekan kini berada di bawah perlindungan Polresta Barelang. Mereka mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses penyidikan berlangsung.
Kombes Zaenal berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat, agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri yang sering berujung pada eksploitasi dan perdagangan manusia.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku jaringan terungkap dan ditangkap,” pungkasnya.








