Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan, Kapolsek: Korban Tak Sadar Kalau Hamil Hingga Melahirkan di Usia Kandungan 7 Bulan

oleh -
sekupang
Pelaku pencabulan (kiri) berhasil diamankan Polsek Sekupang. (Ist)

Lentera Batam – Seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun di Batam membuat syok orangtua. Tanpa ia sadari, ternyata ia telah hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan. Bahkan, terkuaknya setelah ia melahirkan anak tersebut di rumahnya.

Usut punya usut, anak tersebut mengaku pernah melakukan hubungan suami istri dengan seorang pria berinisial FA (18). Kejadian ini pun membuat orangtuanya tidak terima dan melaporkan ke kantor polisi dengan dugaan kasus pencabulan.

Tidak membutuhkan waktu lama, FA berhasil diciduk Polsek Sekupang di salah satu hotel kawasan Lubukbaja pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Baca: Pria yang Diamankan Warga di Tiban Dermot Sudah Ditangani Polisi, Kapolsek Sekupang: Diduga Pernah Curi Sepeda Motor di Batam kota

Kapolresta Barelaang melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, kejadian ini diketahui orangtua korban pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban mengatakan kepada orangtuanya, bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid.

Namun setelah dicek, orangtuanya melihat kasur korban basah, yang diduga merupakan air ketuban pecah.

“Karena khawatir kondisi korban, orangtuanya pergi menjemput bidan untuk dibawa ke rumah. Namun setelah tiba di rumah, orangtua korban bersama bidan sudah melihat seorang bayi yang baru saja dilahirkan oleh anaknya,” jelas Yudha, Senin (21/2/2022).

Baca: Hubungan Asmara S Berujung Jeruji, Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Usai Cabuli Korban yang Masih di Bawah Umur

Beruntungnya, anak tersebut berhasil diselamatkan meski dilahirkan dalam kondisi prematur atau lahir di usi kehamilan masih 7 bulan.

“Korban sendiri tidak menyadari kalau sedang hamil. Perubahan yang dirasakan hanya mengalami nafsu makan naik,” tambah Yudha.

Orangtua korban langsung menanyakan anak yang dilahirkan tersebut ulah siapa. Akhirnya korban mengakui pernah melakukanya dengan FA.

Setelah menerima limpahan laporan yang dibuat orangtua korban di Polsek Sagulung, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan di lpangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut.

Baca: Seorang Kakek Diringkus Polres Tanjungpinang Usai Cabuli 3 Cucu Tirinya

Begitu mendapat petunjuk, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, melakukan penangkapan terhadap FA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.