LenteraKepri.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membuka program reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi sekaligus memperkuat kualitas dan validitas data anggota di seluruh Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Akhmad Munir menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir yang menemukan sejumlah persoalan dalam administrasi keanggotaan.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya di perusahaan pers berbadan hukum sehingga data keanggotaan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Kesempatan Terakhir Reaktivasi KTA
Munir menegaskan, masa reaktivasi hingga 31 Desember 2026 merupakan diskresi terakhir dari Ketua Umum PWI Pusat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada lagi kebijakan khusus untuk mengaktifkan kembali keanggotaan yang telah nonaktif.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat persatuan organisasi setelah konflik dualisme yang sempat terjadi di tubuh PWI.
“Ini adalah kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh. Setelah 31 Desember 2026, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa ada lagi diskresi,” tegasnya.
Munir juga menekankan bahwa perpanjangan KTA hanya berlaku bagi wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan media. Anggota yang sudah tidak lagi menjalankan profesi wartawan tidak dapat memperpanjang status keanggotaannya.
Tim Khusus Dibentuk Verifikasi Seluruh KTA
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi Keanggotaan yang terdiri dari unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, hingga Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini akan melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain:
- Telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
- Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Tidak pernah mendapat sanksi organisasi.
- Mendapat rekomendasi dari PWI Provinsi serta persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Konferensi PWI Wajib Ikuti Aturan Baru
PWI Pusat juga menetapkan bahwa seluruh konferensi PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Namun, dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan konferensi pemilihan hingga sebelum 9 Februari 2027, kebijakan reaktivasi belum diberlakukan.
Reaktivasi baru efektif setelah 9 Februari 2027. Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut hanya memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak untuk dipilih dalam konferensi terdekat.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” jelas Munir.
ASN dan PPPK Diatur Tegas
PWI Pusat juga menegaskan sejumlah ketentuan baru terkait status keanggotaan.
Anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan mengambil cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI selama menjalankan tugas sebagai PPPK.
Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal implementasi reaktivasi dan verifikasi keanggotaan di seluruh Indonesia.
Melalui penataan administrasi ini, PWI berharap proses keanggotaan menjadi lebih tertib, profesional, transparan, serta mampu memperkuat organisasi dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai organisasi profesi wartawan.






