Sepeda Motor Warga Batu Selicin Raib Saat Hendak Antar Anak Mengaji, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Lubukbaja

oleh -
sepeda motor
Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus Polsek Lubukbaja. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinial H dan RS, Selasa (14/6/2022) kemarin. Penangkapa langsung dipimpin Kanit Reskrim Thetio Nardiyanto, dan Panit Opsnal 3 Reskrim Ipda Husnul Afkar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK,MM, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan kejadian pencurian sepeda motor terjadi Pada hari Rabu (8/62022) sekira pukul 15.00 WIB, di Taman Nagoya Indah Kelurahan Batu Selicin Lubukbaja, Kota Batam.

Baca: Pesan Tiket Dari Sekarang, Andika Kangen Band Bakal Tampil di Kasta Coffee Batam 14 Juli Mendatang

“Dua pelaku berhasil kita amankan. Saat ini sudah ditahan di Polsek Lubukbaja,” ujar Budi, Rabu (15/6/2022).

Pencurian itu, berawal saat korban memarkirkan kendaraannya dalam keadaan stang terkunci. Kemudian korban pergi bekerja dengan berjalan kaki. Sekira pukul 15.00 WIB saat hendak pulang untuk mengantar anaknya pergi sekolah mengaji, tetapi tidak menemukan sepeda motornya di tempat ia parkir pertama kali.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta. Kejadian langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja.

Baca: Miliki Jam Terbang Hingga Mancanegara, DJ Rere Monique Bakal Pecahkan Suasana di Galaxy Batam 23 Juni Mendatang

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya bukti petunjuk serta barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Hingga akhirnya H dan RS berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 lembar STNK, 1 kunci sepeda motor, 1 kunci pass nomor 8 warna silver, 1 buah besi warna hitam yang ujungnya di runcingkan (anak kunci T),” jelas Budi.

Baca: Batam Jazz Fest Bakal Digelar di Taman Dang Anom Tanggal 25-26 Juni 2022

Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.