Lakukan Pengancaman Pakai Sajam, AH Diamankan Polsek Lubukbaja

oleh -

Lentera Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan seorang pria berinisial AH, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di Komplek Nagoya Newton Blok M No. 03 Kecamatan Lubukbaja Kota Batam pada Jumat (15/7/2022) malam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubu baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, mengatakan, kejadian berawal sekira pukul 21.20 WIB, terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku.

Baca: Begini Cara Polsek Batuampar Cegah Remaja Tak Terkibat Tindak Pidana

Pertikaian terus berlanjut hingga menyeret mantan suami korban yang sengaja dihubungi pelaku agar datang ke lokasi. Begitu suami korban datang, AH langsung mengambil pisau di dapur dan mengejar suami korban dengan mengacungkan pisau tersebut.

Melihat pelaku, suami korban langsung berlarian menghindari pelaku. Sementara korban juga menghidupkan mobilnya karena ketakutan dan bermaksud untuk meninggalkan lokasi. Namun pelaku berbalik dan langsung mengejar korban. Pelaku pun masuk ke dalam mobil melalui pintu sebelah kiri serta mengacungkan pisau ke arah korban.

“Hal itu membuat korban semakin ketakutan sehingga menginjak gas dan rem mendadak yang membuat pelaku terjatuh. Korban langsung menjemput mantan suaminya untuk bersama-sama membuat laporan polisi. Namun saat diperjalanan dihadang pelaku sehingga korban lari dan diikuti sampai ke Polsek Batuampar,” ungkap Budi, Selasa (19/7/2022).

Baca: Central Group Bakal Gelar CPF, Akan Ada Hadiah Dibagikan Setiap Harinya

Pelaku juga langsung diamankan petugas dan menggeledah tubuh pelaku. Sehingga didapati sebilah parang yang disimpan didalam celana depan pelaku. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Lubukbaja.

Setelah mendapat laporan dari Polsek Batuampar bahwa telah mengamankan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H langsung mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Baca: Oknum ASN di Tanjungpinang Dipolisikan Istri Terkait Dugaan Pemalsuan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, korban, dan saksi lainnya, terdapat bukti petunjuk serta adanya barang bukti. Setelah dilakukan gelar perkara, AH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 bilah pisau dapur, 1 parang, dan 1 unit sepeda motor. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.