Tak Jera, Residivis Kasus Copet di Pasar Tos 3000 Kembali Diringkus Polisi!

oleh -
Copet
Opsnal Polsek Lubukbaja mengamankan pelaku copet yang beraksi di Pasar Tos 3000. (Foto: Ist)

Lentera Batam – Polsek Lubukbaja meringkus satu orang pelaku copet yang kerap meresahkan masyarakat di Pasar Tos 3000. Terduga pelaku berinisial BA, merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM, saat ekspose mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban yang terjadi pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Dalam kejadian ini, pelaku mencopet handphone korban yang berniat ingin membeli baju di kawasan tersebut,” ujar Budi, di Mapolsek Lubukbaja, Rabu (10/8/2022).

Baca: Sambangi Warganya, Polsek Batuampar Imbau Jaga Kamtibmas dan Ajak Vaksinasi

Dijelaskan, saat melihat-lihat baju, pelaku tiba-tiba datang dan memegang kaki kanan korban, sehingga membuat korban menoleh dan melihat pelaku ingin mengambil sebuah kunci didekat kaki korban, sambil mengatakan “kunci saya”.

Melihat ada kunci, korban membiarkan pelaku mengambil dan kemudian meninggalkan korban. Ternyata itu merupakan modus pelaku yang telah mencuri handphone korban.

“Korban baru sadar tidak lama kemudian, saat ingin menggunakan ponselnya yang disimpan dalam saku sebelah kiri dan ternyata sudah tidak ada. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubukbaja,” jelasnya.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Thetio Nardiyanto, penyelidikan langsung dilakukan. Hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Baca: Perkuat Herd Immunity, Kapolsek Bengkong Ajak Warga untuk Vaksin Lanjutan

“Pelaku ialah spesialis copet dan sudah pernah dipenjara atau residivis. Namun setelah bebas ia kembali beraksi,” tambah Budi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancaman hukuman 7 tahun penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.