Tak Terima Diperintah, Karyawan KTV Eigty Nine Hotel 89 Keroyok Rekannya Sendiri

oleh -
Karyawan
Opsnal Polsek Lubukbaja mendatangi rumah pelaku (kiri) dan KL, pelaku pengeroyokan berhasil diamankan. (Foto: ist)

Lentera Batam – Merasa tidak terima diperintah sesuka hati, membuat KL (19), seorang pria yang meruoakan karyawan KTV Eigty Nine Hotel 89 nekat mengeroyok teman sesama karyawan berinisial T (40).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK, MM mengatakan, pengeroyokan ini dilakukan oleh KL bersama satu temannya yang saat ini masih diburu.

“Kejadian ini terjadi pada Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku setelah mengeroyok korban langsung kabur dan tidak masuk kerja lagi. Kejadian ini juga langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbaja,” ujar Budi, Sabtu (10/9/2022) malam.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban menyuruh pelaku untuk barang-barang berupa rokok, es batu, pulpen 1 kotak dan kwitansi sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian pelaku pergi belanja di MM Mart. Sesampainya di sana ada beberapa barang yang tidak ditemukan di MM Mart yaitu berupa pulpen dan kwitansi.

Baca: Usai Sambangi Ojol, Kini Giliran Para Nelayan Terima Bantuan dari Polsek Bengkong Pasca Kenaikan BBM

Pelaku pun kembali ke KTV dan menyerahkan barang yang dibeli. Namun ketika korban melihat pulpen dan kwitansi tidak ada, dan langsung menanyakan pada pelaku.

Pelaku menjawab bahwa di MM Mart tempat dirinya membeli tengah kosong. Korban langsung memarahi dan mengatakan kenapa tidak mencari di tempat lain. Pelaku pun tidak mengubris dan langsung melemparkan kunci sepeda motor yang dipinjam kepada korban ke meja kasir saat korban menyuruhnya untuk membeli kembali.

“Melihat aksi pelaku, korban menganggap hal itu tidak sopan sehingga terjadi cekcok mulut. Kejadian berlanjut pada pukul 19.30 WIB, saat korban hendak masuk ke kamar mandi,” jelasnya.

Pelaku langsung mencekik korban dari belakang dan memukuli korban berkali-kali. Setelah korban jatuh, badannya dipijak-pijak pelaku.

Baca: Ardi Resmikan Rumah Biliar Westside, Menambah Amenitas Sport Tourism

Tidak hanya sampai di sana, orang yang tidak dikenali korban datang dan ikut memukulinya. Setelah puas, mereka langsung meninggalkan pelaku.

“Setelah menerima laporan, penyelidikan langsung dilakukan. Hingga akhir pelaku berhasil diamankan di rumahnya kawasan Sekupang pada Jumat (10/9/2022),” jelasnya.

KL langsung diamankan ke Mapolsek Lubukbaja, dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.