Curi Sepeda Motor di Lubukbaja, Pelaku Diciduk di Simpang Dam

oleh -

LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ismail (45). Ia terbukti mencuri sepeda motor di Komplek Square 91, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, saat ekspose mengatakan, pencurian tersebut dilakukan Selasa (25/4/2023) pagi. Saat itu, pelaku berjalan dari Jodoh mencari bangunan kosong untuk beristirahat.

Sesampainya di bangunan kosong Komplek Square 91, ia neik ke lantai 2 untuk beristirahat. Namun ia melihat di bawah korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo Absolut miliknya dengan cara memutus kabel di kunci kontak.

Baca: 21 CPMI Hendak Dikirim ke Australia dan New Zealand Berhasil Diselamatkan Polisi di Batam

“Niat mencuri pun muncul. Begitu korban pergi, ia langsumg menghampiri sepeda motor dan mencoba menyambungkan kabel di kunci kontak dan mengengkol sepeda motor itu,” ujar Yudi, Kamis (24/8/2023).

Usahanya juga membuahkan hasil, begitu sepeda motor berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke Barelang. Setelah itu, baru bersembunyi di kawasan Simpang Dam, Mukakuning.

Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolsek Lubukbaja, dan pihaknya berupaya maksimal untuk mencari sepeda motor serta memburu pelaku.

Baca: Polsek Bengkong Tanam 100 Bibit Pohon di Wilayah Hukumnya

Hingga akhirnya pada Rabu (12/7/2023), pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di Simpang Dam, dan langsung mendatangi lokasi. Akhirnya, pelaku beserta sepeda motor yang dicuri berhasil diamankan.

“Sepeda motor tersebut dicuri pelaku, dengan niat menguasai dan dipergunakan sehari-hari. Kita juga sudah tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Terhadap pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.