Keluhan Warga di Jumat Curhat Terjawab, Polsek Bengkong Ringkus Pelaku Curanmor

oleh -
Penyidik Polsek Bengkong tengah memeriksa Acai usai diciduk. (Foto: Iam)

LenteraKepri.com, Batam – Polsek Bengkong berhasil menangkap pencuri sepeda motor (curanmor) bernama Dwi Febrianto alias Acai alias Apek (19). Ia nekad mencuri sepeda motor milik korban berinisial RP (18), dan dibekuk di alun-alun Batam Center.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, mengatakan, seorang warga bernama Hariyanto yang tinggal di Bengkong Laut, mengadukan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bikin resah pada program Jumat Curhat bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto beserta jajarannya di aula Kantor Camat Bengkong, beberapa waktu lalu.

“Keresahan warga ini langsung kami tanggapi dengan mengerahkan jajarannya untuk menangkap para pelaku tersebut. Alhamdulillah, gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong membuahkan hasil,” kata Doddy, Senin (15/1/2024).

Baca: BP Batam Mulai Bangun Fly Over Sei Ladi

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menambahkan, Acai alias Apek merupakan warga Perumahan Taman Raya dan merupakan teman dari RP (korban).

Iptu Marihot menjelaskan bahwa, Acai membawa kabur motor hasil curian saat RP tengah bermain biliar di kawasan Foodcourt Carnival Pasir Putih, Sadai, Bengkong, Sabtu (30/12/2023) dinihari.

Polisi lalu mengejar, dan pada Minggu (14/1/2023) pukul 00.10 WIB. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap usai menjahati temannya tersebut.

“Tim mendapati informasi keberadaan pelaku di alun-alun Batam center,” ujar Marihot di kantornya.

Marihot mengatakan, pihaknya saat ini masih mengejar temannya karena Acai tidak beraksi sendirian. Polsek Bengkong telah menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap rekan Acai tersebut.

Baca: Sekarang Beli Rumah Tanpa Ribet, ‘KPR Is Me’ Solusi Terkini Besutan Central Group

“Hasil penyelidikan, motif pelaku lantaran dendam kepada korban. Terhadap terduga pelaku, kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.

RP dilaporkan kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna abu-abu. RP saat itu tengah nongkrong di Foodcourt Carnival Pasir Putih.

RP lalu memarkirkan sepeda motor kemudian pergi bermain biliar dan mendapati motornya raib digondol pencuri ketika akan pulang ke rumah.

RP mengalami kerugian sebesar Rp26 juga kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak kepolisian terdekat.

Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor yang dicuri, polisi juga menyita kunci motor yang telah diduplikat.