LenteraKepri.com, Batam – Penyidik Bea dan Cukai Batam akhirnya menetapkan seorang tersangka terkait kasus penyelundupan puluhan ribu minuman beralkohol (mikol) ke Kota Batam melalui Pelabuhan Batuampar.
Ia berinisial A, yang berperan sebagai pengatur masuknya puluhan ribu mikol ilegal tersebut ke Batam. Penetapan tersangka tersebut ditetapkan sejak Kamis (15/2/2024) kemarin.
“Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam M Rizki Badillah kepada awak media, Jumat (16/2/2024).
Penetapan tersangka tersebut lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Nilai penyelundupan mikol ini juga hampir mencapai Rp 7 miliar.
“Kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” tutupnya.
Baca: Kanit Intelkam Bengkong Pingsan Saat PAM TPS Akibat Kelelahan
Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Batam akhirnya berhasil menguak peredaran minuman beralkohol bernama Rio Cocktail yang berasal dari luar negeri. Satu unit kontainer berisikan minuman Rio Coctail dan beberapa minuman dengan merk lainnya yang dikirim dari luar negeri berhasil diamankandi Pelabuhan Batuampar, Kamis (1/2/2024).
Lenterakepri.com juga telah gencar memberitakan pada tahun 2022 lalu terkait peredaran minuman ini di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam. Namun seakan barang ini tidak tersentuh hukum. Hingga akhirnya aparat penegak hukum pun bekerja.
Bea Cukai Batam berhasil menindak minuman beralkohol ilegal tersebut sebanyak 30.864 botol (10.057,8 liter). Terdiri dari Golongan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan Golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter), dan diperkirakan nilai Mikol tersebut senilai Rp. 6.968.160.000.








