
Lentera Batam – Seorang anak perempuan berinisial M (12), seakan menjadi ‘piala bergilir’ untuk dua buruh bangunan di Nongsa. Parahnya, kedua pelaku berinisial RS (22) dan WIC (19) juga sepakat untuk mencabuli korban secara bergantian. Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, saat ekspose mengatakan, kedua pelaku diamankan pada akhir November 2021 kemarin, setelah ibu korban membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa.
“Dua buruh ini tega mencabuli korban yang masih di bawah umur. Mereka melakukannya sudah berulang kali. Namun yang terakhir kali dilakukan bersama-sama dengan cara menggilir korban,” ungkap Yudi.
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (22/11/2021), setelah ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya telah disetubuhi kedua pelaku pada Senin (18/10/2021) lalu di semak-semak dekan sebuah lapangan kawasan Kabil.
Mendapat informasi itu, kemudian sang ibu menanyakan langsung kepada korban. Korban pun akhirnya mengakuinya. Untuk menguatkan bukti, korban dibawa ke rumah sakit untuk divisum.
“Dari hasil visum, dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka lecet pada bagian alat kelaminnya. Berdasarkan visum tersebut, laporan dibuat ke Polsek Nongsa dan langsung kita tindaklanjuti,” terang Yudi.
Saat membuat laporan polisi pada Rabu (24/11/2021), ibu korban langsung membawa WIC ke Polsek Nongsa dan mengatakan bahwa WIC adalah salah satu pelaku yang telah merudapaksa anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim dipimpin Kanitnya Ipda Sofyan Rida, WIC langsung diamankan serta memburu RS. Hingga akhirnya RS berhasil diamankan.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku memang bersekongkol untuk menyetubuhi korban. Persekongkolan itu terjadi karena RS melihat WIC tengah chatting dengan korban dan terdapat kalimat ‘sayang’. RS juga mengetahui bahwa WIC telah bersetubuh dengan korban. Hal itu diketahui RS karena ia pun sebelumya sudah menyetubuhi korban,” jelas Yudi.
Setelah bercerita, akhirnya kedua pelaku sepakat untuk menyetubuhi korban secara bersama-sama. Hingga akhirnya waktu yang telah direncanakan itu tiba.
Baca: Sempat Kejar-kejaran, Dua Pelaku Jambret Berhasil Diringkus Macan Barelang
Sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (10/10/2021), WIC menghubungi korban dan mengajak bertemu. Setelah bertemu dengan korban, WIC mengirimkan pesan kepada RS bahwa dirinya bersama korban sudah berada di lokasi. RS pun juga langsung mendatangi lokasi.
Rayuan demi rayuan dilakukan WIC terhadap korban, hingga akhinya korban mau diajak pelaku masuk ke dalam semak-semak untuk bersetubuh. RS pun tidak lama kemudian datang, tepat ketika WIC dan korban sedang melakukan hubungan terlarang tersebut.
RS pun jongkok di dekat WIC dan korban, sambil melihat mereka bersetubuh dan memantau situasi. Kemudian RS juga meminta korban untuk melayaninya. Begitu WIC selesai, RS langsung beraksi dan menggerayangi tubuh korban hingga persetubuhan pun terjadi.
“Mereka melakukannya bergantian. WIC lebih dulu, dan saat selesai, lanjut dengan RS. Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses melengkapi berkas,” tambah Yudi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (red)







