LenteraKepri.com, Batam – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026). Massa menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari perlindungan tenaga kerja, persoalan outsourcing, hingga kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Satuan Brimob, Satuan Samapta, serta unsur pengamanan terkait lainnya. Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Di tengah aksi, Ketua DPRD Kota Batam menerima perwakilan buruh untuk berdialog dan mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan.
Pertemuan berlangsung dengan melibatkan unsur serikat pekerja, perwakilan buruh, serta pihak perusahaan terkait. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan, DPRD meminta agar diskusi diikuti perwakilan dengan jumlah terbatas.
Ketua DPRD Kota Batam menyatakan seluruh aspirasi akan didengarkan dan dibahas bersama sesuai kewenangan masing-masing pihak. Ia juga mengajak peserta aksi dan aparat keamanan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyampaian pendapat berlangsung.
Buruh Soroti Outsourcing hingga BPJS
Dalam dialog tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan.
Tuntutan buruh meliputi penguatan regulasi perlindungan ketenagakerjaan, penataan perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyelesaian persoalan pengupahan.
Selain itu, pembahasan UMK Batam 2027 menjadi salah satu perhatian utama dalam aksi tersebut.
Perwakilan buruh menyampaikan usulan kenaikan upah secara nasional pada kisaran 7 hingga 9,5 persen. Mereka juga memaparkan perhitungan mengenai potensi kenaikan UMK Batam untuk tahun mendatang.
Disnaker Buka Suara soal PHK dan Upah di Bawah UMK
Menanggapi aspirasi pekerja, perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menjelaskan bahwa koordinasi dengan perusahaan terkait pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih berlangsung.
Hingga dialog digelar, pemberitahuan PHK dari perusahaan terkait belum diterima oleh Disnaker Batam.
Mengenai pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK, Disnaker menyebut pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, pembahasan UMK Batam 2027 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sembari menunggu ketentuan baru dari pemerintah pusat. Koordinasi mengenai kebijakan pengupahan juga terus dilakukan bersama kementerian terkait.
Polda Kepri Kedepankan Pengamanan Humanis
Selama aksi berlangsung, personel Polda Kepri dan Polresta Barelang mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi dengan peserta unjuk rasa.
Polda Kepri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi pekerja merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan, dan hak seluruh pihak.
Melalui pengamanan yang humanis dan dialogis, kepolisian bersama unsur terkait berkomitmen menjaga agar ruang penyampaian aspirasi di Kepulauan Riau tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.








