LenteraKepri.com, Batam – Upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam ke Kamboja berhasil digagalkan oleh Polsek Bengkong, Batam. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RA (43 tahun) yang diduga sebagai pengurus keberangkatan ilegal tersebut.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Tim Macan Bengkong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat calon PMI ilegal di Hotel Beverly, Kecamatan Bengkong, pada Senin (27/10/2025).

“Empat calon PMI non-prosedural berinisial FKH (27), NFF (25), NJ (21), dan AA (30) berhasil diamankan saat bersiap untuk diberangkatkan ke Kamboja,” ujar Iptu Apriadi, Rabu (29/10).
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku direkrut oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan bekerja di Kamboja dengan gaji menggiurkan sebesar 400 dolar AS per bulan. Polisi kemudian berhasil menangkap JL di kamar 3A hotel yang sama.
“Keberangkatan keempatnya difasilitasi oleh JL. Sedangkan RA berperan sebagai pengurus yang mengatur dokumen dan keberangkatan mereka,” ungkap Apriadi.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa resi pembuatan paspor online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk operasional.
Kini, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Apriadi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi, terutama yang direkrut melalui media sosial.









