LenteraKepri.com, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri mengambil langkah tegas terkait dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Wakil Ketua PWI Kepri Lintong Carles Manurung. Didampingi penasihat hukum dan puluhan wartawan lintas organisasi pers di Kota Batam, Lintong resmi melaporkan manajemen tempat hiburan malam HH Club (Planet 3) ke Polresta Barelang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Langkah hukum ini diambil setelah foto diri Lintong diduga dipasang secara sepihak di area publik HH Club lengkap dengan tulisan “BLACKLIST” yang dinilai merugikan nama baik dan integritasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, Parna Simarmata, menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas dan perlindungan kelembagaan terhadap pengurus PWI.
“Ini juga bentuk pendampingan kita terhadap saudara Lintong sebagai Wakil Ketua PWI. Langkah hukum ini sangat penting diambil untuk memulihkan nama baiknya yang telah dirugikan oleh tindakan sepihak tersebut,” ujar Parna Simarmata, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, korban menerima informasi dari rekannya bahwa foto dirinya dipajang di dinding samping pintu masuk HH Club yang berada di kawasan Nagoya City Centre, Lubuk Baja, Batam.
Setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Lintong menemukan foto dirinya yang mengenakan baju hitam dan topi putih tertempel jelas di area akses masuk utama tempat hiburan malam tersebut dengan tulisan “BLACKLIST”.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut telah menyerang kehormatan pribadi korban, memicu fitnah, dan mencemarkan nama baiknya, baik secara personal maupun sebagai pengurus organisasi pers.
Atas dasar itu, pihak terlapor dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pendampingan langsung dari penasihat hukum PWI, organisasi wartawan tersebut meminta Satreskrim Polresta Barelang untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan kepastian hukum yang adil.
Puluhan wartawan dari berbagai organisasi pers di Kota Batam juga tampak hadir mendampingi proses pelaporan di Mapolresta Barelang sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama insan pers.








