Gasak Sepeda Motor di Bengkong, Tim Gabungan Ringkus Terduga Pelaku di Simpang Dam

oleh -
Simpang Dam
HP, tersangka pencruian sepeda motor. (foto; Dok Polsek Bengkong)

LenteraKepri.com, Batam – Kerjasama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan Polsek Sei Beduk, satu terduga pelaku pencurian kendaraan bemotor (curanmor) berinisial HP (47), berhasil diringkus saat bersembunyi di kawasan Simpang Dam, Mukakuning, Kota Batam.

HP, diduga telah beraksi mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 5367 UC di kawasan Bengkong Dalam pada Sabtu (20/6/2026) dini hari. Hingga akhirnya ia berhasil diamankan pada Rabu (14/7/2026) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, saat dihubungi mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat korban berinisial MZ, kejadian itu berawal saat korban pulan ke rumah sekitar pukul 00.30 WIB, dan memarkirkan kendaraan di parkiran depan rumah.

Baca:Terpisah karena Kasus Imigrasi, Balita WNI Dipulangkan dari Malaysia Berkat Fasilitasi KJRI

Namun saat istrinya hendak Shalat Subuh sekitar pukul 05.10 WIB, ia mendapati sepeda motor sudah tidak ada di depan rumah. Kejadian ini langsung ia sampaikan pada suaminya.

“Berdasarkan penyelidikan dan koordinasi Polsek Bengkong dan Polsek Sei Beduk, diketahui ada seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Simpang Dam. Tim melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan,” ungkap Tigor, Senin (20/7/2026).

Dimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan HP. Dari tangannya ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dicocokkan dengan data yang dimiliki, terbukti bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan korban yang hilang.

“HP berserta sepeda motor hasil curian langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Tigor.

Baca: Amsakar Achmad Nobar Final Piala Dunia 2026 dengan Ribuan Warga Batam di Dataran Engku Putri

Saat ini, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah perbuatan ini baru sekali ini dilakukan HP, atau sudah berulang kali.

“Kita juga masih dalami apakah masih ada barang bukti lainnya. Untuk HP sudah ditetapkansebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP No 1 Tahun 2023 Huruf F dan G dengan ancaman hujuman penjara 7 Tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.