LenteraKepri.com, Batam – Banyaknya informasi hoax yang tersebar di media sosial terkait kondisi di Rempang Galang, Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat pengguna medsos jangan mudah percaya, Rabu (27/9/2023).
Terdapat beberapa berita hoax yang tersebar di Media online maupun di media sosial, di antaranya yakni adanya warga Rempang yang tidak mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan pergeseran mandiri.
Kemudian adanya pengusiran kepada warga apabila warga Rempang menerima bantuan sembako, dan adanya pemberitaan mengenai adanya kendala advokat untuk menemui tersangka yang ditahan.
Baca: Tak Terima Dipergoki Tidur Bersama di Kos, Pria di Bengkong Aniaya Bapak Pacarnya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan, semua berita tersebut tidak benar atau hoax. Bahkan, seorang perempuan bernama Syarifah yang menyebarkan berita bohong tersebut sudah memberikan klarifikasi.
“Yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar. Bahkan salah satu warga, Sarina yang merupakan warga Pasir Panjang yang pindah secara mandiri membantah berita hoax tersebut bahwa BP Batam telah memenuhi hak haknya setelah pergeseran mandiri,” tegas Kapolresta.
Ia juga menekankan, bahwa Syarifah bukan merupakan warga Rempang, dan sudah menyatakan permohonan maaf atas berita yang ia sampaikan itu adalah hoax.
Baca: Ungkap Pencurian di Ruko Batamindo, Korban: Terimakasih Buser Macan Barelang
“Terkait pemberitaan mengenai adanya kendala dalam menjenguk tahanan itu tidak benar, apabila ingin menjenguk tahanan harus sesuai prosedur jadwal menjenguk tahanan,” tambahnya.
Ia mengimbau berulang kali kepada masyarakat Kota Batam agar tidak mudah terprovokasi dan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya.
Sudah diingatkan berulang kali bahwa apabila menyebar berita hoax dapat di kenakan pidana UU ITE, yakni Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk itu bijaklah bermedia sosial. Saya harap masyarakat dapat bermedia sosial dengan baik, karena akan saya tindak tegas pelaku penyebar berita hoax,” tutupnya.








