Keberhasilan Polsek Bengkong Ungkap Pencurian Sepeda Motor RX-King Tuai Pujian dari Korban, Terima Kasih Pak Polisi

oleh -
Bengkong
Redy, korban pemilik sepeda motor yang dicuri pelaku. (Foto: Chandra)

Lentera Batam – Cepat tanggap Unit Reskrim Polsek Bengkong dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermorot (Curanmor) jenis Yamaha RX-King juga mendapat apresiasi langsung oleh pemilik kendaraan tersebut.

Ditemui di Mapolsek Bengkong korban bernaa Redy Abdi Septian, yang merupakan warga Bengkong Kolam Mas, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku sangat senang sepeda motor miliknya berhasil ditemukan.

Meski plat nomornya sudah diubah dan kunci kontak telah diganti, pria muda ini mengaku sangat senang motor jenis Yamaha RX-King warna biru telah kembali lagi.

“Alhamdulillah, iya itu motor saya Pak,” ujar Redy dengan wajah sumringah, Senin (2/10/2022).

Baca: Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Mirisnya Pelaku Masih di Bawah Umur

Pria berumur 22 tahun ini pun terus mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menemukan sepeda motornya dan menangkap pelakunya.

“Terima kasih Pak Polisi (Kapolsek, Iptu Mardalis-Kanit Reskrim, Iptu Rio Ardian) dan terima kasih Polsek Bengkong, saya sangat bahagia motor ini bisa ditemukan lagi. Semoga bapak-bapak polisi di Polsek Bengkong semakin sukses serta sehat selalu,” ucap syukurnya di kantor Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong.

Redy menceritakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 16 September 2022. Saat itu pukul 06.00 WIB, dia bangun dan keluar rumah untuk mencari angin segar pagi hari.

Ketika keluar, ia kaget melihat sepeda motor Yamaha RX-King warna biru tahun 2005, BP 5363 KM yang diparkirkan di samping rumah pada Sabtu malam, 17 September 2022 sepulang dari jalan-jalan sudah hilang.

Baca: Dj Maharetha Langsung Bikin Clubbers Bergoyang di F1 Club Batam

Pria muda ini pun mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000 dan melaporkan ke Polsek Bengkong.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk yang mengarah ke terduga pelaku WR (17 tahun), ADM alias A (16).

“Terduga pelaku kita amankan pada Minggu (25/9/2022) kemarin, di rumahnya. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, namun saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari tahu apakah masih ada TKP (tempat kejadian perkara) dan barang bukti lainnya,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian.

Terduga pelaku saat ini telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat ke-1, ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan dua Penadah dijerat Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.