LenteraKepri.com, Batam – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, melalui Wali Kota Batam Amsakar Achmad, mengajukan tiga Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Batam.
Ketiga Rnperda itu adalah Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Ranperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada Rapat Paripurna mendengar pandangan Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam, Senin (23/8/2026), disepakati dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut ketiga Ranperda tersebut.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad, pada Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda itu, Sabtu (15/8/2026), menjelaskan Ranperda Penataan Kampung Tua, diajukan melihat perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, industri, investasi dan pariwisata, memunculkan berbagai dinamika sosial, budaya dan permasalahan pemanfaatan ruang.
Selain itu, jelasnya juga memunculkan persoalan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua.
Pemkot Batam, terangnya, akan melaksanakan penataan Kampung Tua secara terpadu, dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap legalitas hak atas tanah, melindungi keberadaan masyarakat asli, beserta nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.
“Penataan Kampung Tua juga diarahkan sesui rencana tata ruang, dan arah pembangunan Kota Batam secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amsakar.
Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Amsakar menjelaskan diajukan sebagai tindak lanjut perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri 7/2024 tentang perubahan atas Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda ini, katanya, mengatur seluruh siklus pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan hingga pengendalian.
“Pengaturan bertujuan mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi, tertib hukum, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta peningkatan nilai manfaat aset daerah bagi pembangunan Kota Batam,” ujar Amsakar.
Sedangkan Perubahan atas Perda Kota Batam 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot Batam berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah secara rasional dan akuntabel, menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, dan meningkatkan daya saing daerah.
Pendapatan daerah disektor peternakan, ucap Amsakar, Pemkot Batam akan melakukan penyempurnaan struktur tarif, dimana biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan disatukan dalam tarif pemotongan dan tidak dipungut terpisah.
Pemkot Batam, jelasnya, juga akan meningkatkan pendapatan daerah dengan layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa penyewaan kandang penampungan.
Disektor perhubungan, pada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pemerintah memberikan relaksasi tarif berupa stiker parkir berlangganan, penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus, dan sewa pool bus.








