LenteraKepri.com, Batam – Jalur pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia kembali terbongkar di Kepulauan Riau. Polda Kepri mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan Batam sebagai titik transit sebelum calon PMI diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan tersebut bermula dari pengamanan calon PMI oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri jaringan pengurus hingga ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan para tersangka diduga mengurus keberangkatan calon PMI secara perorangan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) resmi.
“Batam digunakan sebagai daerah transit sebelum mereka menyeberang ke Malaysia,” kata Ronni, Kamis (27/8/2026).
Kasus Pertama: Calon PMI dari Trenggalek Dibawa Lewat Batam
Kasus pertama terungkap pada 17 Juni 2026. Dua calon PMI asal Trenggalek berinisial SU dan MH diamankan petugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku perjalanan mereka diurus oleh Pur, 42, yang berasal dari Trenggalek.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan Pur di daerah asalnya pada 28 Juli 2026. Ia selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pur diduga berperan merekrut sekaligus mengurus perjalanan kedua calon PMI tersebut.
Mulai dari pengurusan paspor, tiket pesawat rute Trenggalek-Surabaya-Batam hingga rencana keberangkatan menuju Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 12 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM serta buku rekening.
Calon PMI Perempuan Dijemput di Bandara Hang Nadim
Perkara kedua melibatkan seorang calon PMI perempuan berinisial AF yang diamankan pada 30 Juli 2026.
AF diketahui akan diberangkatkan menuju Stulang Laut, Malaysia.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada FAT, 38. Ia diduga menjemput AF di Bandara Hang Nadim Batam, menyediakan tempat penampungan, membeli tiket feri hingga menerima uang sebesar Rp4,5 juta untuk mengurus keberangkatan.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Surabaya. Polisi menemukan ZAI, 49, yang diduga berperan mengurus paspor dan tiket penerbangan AF dari Surabaya menuju Batam.
ZAI disebut menerima fee Rp600 ribu dari pengurusan tersebut.
FAT dan ZAI kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara kedua, penyidik memeriksa delapan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, telepon seluler, uang tunai, rekening serta sepeda motor.
Kasus Ketiga Mengarah ke Cirebon dan Indramayu
Jalur ketiga terbongkar setelah BP3MI mengamankan dua perempuan berinisial AH dan NA pada 14 Mei 2026.
Keduanya diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center saat hendak berangkat menuju Stulang Laut, Malaysia.
Penyidik kemudian menelusuri pihak yang diduga mengurus keberangkatan keduanya hingga ke Jawa Barat.
Nama YAN dan WAH muncul dalam penyelidikan. Polisi kemudian menemukan YAN, 49, di Cirebon dan WAH, 51, di Indramayu pada 17 Agustus 2026.
Keduanya diduga mengurus keberangkatan AH dan NA secara nonprosedural.
YAN disebut berperan sebagai sponsor, mengurus paspor dan pemeriksaan kesehatan serta menerima fee Rp4 juta.
Sementara WAH diduga berkoordinasi dengan YAN dan pihak lainnya, termasuk mengantar dan menjemput kedua calon PMI dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pola Pengiriman Terungkap: Daerah Asal-Bandara-Batam-Malaysia
Dari tiga perkara tersebut, Polda Kepri menemukan pola yang hampir serupa.
Calon PMI diduga direkrut dari daerah asal masing-masing, kemudian dibawa menuju bandara untuk diterbangkan ke Batam.
Sesampainya di Batam, mereka dipersiapkan untuk menyeberang menggunakan kapal feri menuju Malaysia.
Ronni mengatakan pola tersebut menunjukkan adanya pembagian peran dalam pengurusan keberangkatan calon PMI secara nonprosedural.
“Para pengurus mengatur perjalanan secara bertahap—dari daerah asal, menuju bandara, kemudian Batam, sebelum calon pekerja diseberangkan ke Malaysia,” ujarnya.
Batam dalam pola tersebut diduga berfungsi sebagai titik transit terakhir sebelum calon PMI diberangkatkan menuju Malaysia.
Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Para tersangka dalam tiga perkara tersebut dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.
Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Pengungkapan tiga perkara ini sekaligus memperlihatkan bagaimana Batam menjadi salah satu titik penting yang diduga dimanfaatkan dalam jalur pengiriman PMI nonprosedural menuju Malaysia.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.








