LenteraKepri.com, Batam – Pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau day care di Batam kini diperketat. Dalam inspeksi yang dilakukan selama dua hari terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menemukan sejumlah pengelola day care belum memenuhi standar perizinan dan keamanan anak.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri pada 4 hingga 5 Mei 2026 dengan menyasar delapan lokasi day care di berbagai wilayah Kota Batam.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tempat penitipan anak beroperasi sesuai aturan serta mampu memberikan perlindungan dan keamanan maksimal bagi anak-anak.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap day care beroperasi sesuai ketentuan dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi anak,” ujarnya.
Dari hasil inspeksi, petugas menemukan sejumlah kekurangan di beberapa lokasi. Salah satunya, masih ada pengelola yang belum memiliki izin operasional khusus sebagai tempat penitipan anak dan hanya menggunakan izin di bidang pendidikan.
Selain persoalan izin, fasilitas pengawasan seperti kamera CCTV juga belum tersedia di seluruh area penitipan. Kondisi beberapa ruang penitipan anak bahkan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan.
“Kami masih menemukan pengelola yang izinnya belum spesifik. Fasilitas pengawasan juga belum optimal, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan terhadap anak,” jelas Tri.
Pihak kepolisian juga menyoroti rasio jumlah pengasuh dengan anak di beberapa day care yang dinilai belum ideal. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak selama berada di tempat penitipan.
Meski demikian, tidak semua day care ditemukan bermasalah. Dalam inspeksi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah tempat penitipan anak yang telah dikelola secara profesional dengan fasilitas memadai dan sistem pengasuhan yang baik.
“Ada juga yang sudah dikelola secara profesional, dengan fasilitas memadai serta tenaga pengasuh yang melalui proses seleksi dan evaluasi,” katanya.
Tri menegaskan pengawasan terhadap day care di Batam akan terus dilakukan secara berkala. Seluruh pengelola juga didorong segera melengkapi perizinan dan memperbaiki standar layanan demi keamanan anak-anak.
“Kami ingin memastikan seluruh tempat penitipan anak di Batam benar-benar aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turut melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, serta Dinas Pendidikan Kota Batam.








