LenteraKepri.com, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan tindakan intimidasi fisik yang dialami jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri, Selasa (21/7/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika korban melakukan peliputan sekaligus wawancara singkat (doorstop) terhadap Carolein Parewang, terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental.
Saat wartawan mengajukan pertanyaan, terdakwa diduga secara tiba-tiba menepis tangan jurnalis yang sedang memegang alat perekam.
Meski tangan kirinya terborgol bersama tahanan lain, tangan kanan terdakwa yang tidak diborgol disebut masih dapat melakukan kontak fisik ke arah wartawan yang sedang bertugas.
PWI Kepri: Intimidasi terhadap Wartawan Tidak Bisa Dibenarkan
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kontak fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi wartawan berpotensi melanggar hukum.
“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah, Rabu (22/7/2026).
PWI Ingatkan Perlindungan dalam UU Pers
PWI Kepri mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
Menurut PWI, penghormatan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Tiga Sikap Resmi PWI Kepri
Menyikapi insiden tersebut, PWI Kepri menyampaikan tiga poin pernyataan sikap:
- Mendukung Wartawan yang Bertugas
PWI Kepri menyatakan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati tugas pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
- Minta Evaluasi Pengamanan Sidang
PWI Kepri meminta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri mengevaluasi sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan.
Menurut organisasi tersebut, masih adanya peluang bagi tahanan melakukan kontak fisik dengan wartawan menunjukkan perlunya penataan area peliputan yang lebih aman, termasuk pengaturan jarak dan pengawalan terhadap tahanan.
- Imbau Wartawan Utamakan Keselamatan
PWI Kepri juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu mengedepankan prinsip safety journalism, terutama saat meliput perkara pidana yang melibatkan terdakwa dengan kondisi emosi yang tidak stabil.
Wartawan diimbau menjaga jarak aman ketika melakukan wawancara langsung demi meminimalkan risiko terjadinya kontak fisik.
PWI Akan Kawal Perkembangan Kasus
PWI Kepri menegaskan akan terus memantau perkembangan insiden tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.
Organisasi profesi wartawan itu berharap seluruh pihak dapat menghormati kebebasan pers sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara independen sesuai amanat Undang-Undang Pers.







