LenteraKepri.com, Batam — Proses lelang kapal tanker raksasa MT Arman 114 beserta muatannya resmi menarik perhatian publik dan dunia usaha. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 perusahaan telah mendaftar sebagai peserta lelang, termasuk perusahaan migas nasional bergengsi seperti Pertamina.
Pendaftaran lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id, dan diprediksi masih akan bertambah hingga pelaksanaan lelang pada Selasa, 2 Desember 2025.
Antusiasme besar ini tak lepas dari nilai aset yang fantastis: nilai limit lelang mencapai Rp 1.174.503.193.400 (1,17 triliun rupiah).
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan tingginya minat pelaku bisnis.
“Pendaftaran lelang secara online, per hari ini ada 19 perusahaan termasuk Pertamina yang ikut,” ujarnya.
Kasus Hukum dan Status Kapal
Kapal tanker MT Arman 114 dilelang setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/2023/PN Batam tanggal 10 Juli 2024. Kapal tersebut sebelumnya terjerat kasus pembuangan limbah.
Nahkoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan status perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Meski masih terdapat gugatan perdata terkait kepemilikan kapal, Kejari memastikan hal itu tidak menghambat proses lelang.
“Pidana dan perdata itu sama kedudukannya. Karena pidananya sudah selesai, maka lelang dapat berjalan,” tegas Andi seperti dikutip merdeka, Selasa (25/11/2025).
Pengelolaan lelang ini berada di bawah kewenangan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sementara Kejari Batam bertindak sebagai pelaksana lapangan.
Nilai Fantastis dan Potensi Penerimaan Negara
Dengan nilai limit lebih dari Rp 1,17 triliun, lelang ini dinilai sebagai salah satu yang terbesar sepanjang 2025. Peserta wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 118 miliar untuk dapat mengikuti bidding.
Andi optimistis lelang ini akan menjadi pemasukan besar negara.
“Negara dalam waktu dekat akan mendapatkan Rp 1 triliun dari lelang ini, bahkan bisa lebih,” ungkapnya.
Dana hasil lelang akan masuk sebagai penerimaan negara dari aset tindak pidana, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Dengan tingginya minat pelaku usaha dan nilai aset yang sangat besar, lelang MT Arman 114 diperkirakan menjadi momen sejarah pemulihan aset negara. Publik kini menunggu siapa pemilik baru kapal senilai triliunan rupiah tersebut.







