Apalagi, saat ini BP Batam melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan kuota untuk produksi dan peredaran rokok serta minuman beralkohol (mikol) di Batam.
“Semestinya tempat hiburan seperti Pub dan lainnya tidak boleh melakukan penjualan minuman tersebut,” tegasnya.
Rio Coctail sendiri sudah cukup lama beredar di Batam tanpa memiliki izin. Tentunya, hal ini juga sangat merugikan negara, karena tidak adanya pajak yang dibayarkan kepada negara.
Baca: Rio Cocktail, Mikol Impor Diduga Ilegal Beredar Bebas di Batam
“Jangan sampai minuman yang belum jelas asal usulnya beredar bebas. Ini mesti ditindaklanjuti dari pihak terkait untuk melakukan pengawasan,” politisi dari Partai Hanura ini.
Berita sebelumnya, minuman beralkohol bernama Rio Cocktail yang berasal dari luar negeri dan tidak terdaftar di BPOM beredar bebas di beberapa tempat hiburan di Batam. Meskipun memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, namun peredarannya tetap harus memiliki izin impor, izin edar, kuota serta perizinan lainnya.
Pantauan lenterakepri.com, minuman tersebut dikemas dalam botol. Ada beberapa varian rasa buah. Malahan, pada botol minuman tersebut juga tidak memiliki label SNI yang membuktikan bahwa minuman ini tidak berasal dari dalam negeri.
Tulisan pada botol minuman ini pun semuanya bertuliskan China yang diduga masuk secara ilegal ke Batam. Sebab awak media juga telah menelusuri masuknya minuman ini dengan cara dititipkan dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, namun dengan manifest berbeda.
Informasi yang didapat, minuman ini berasal dari China yang masuk ke Batam melalui Singapura dan Malaysia menuju Kota Batam.
Saat ini ada beberapa tempat hiburan di wilayah Batam yang sudah memperjualbelikan secara bebas. Harganya pun setiap botol dibanderol senilai Rp 120 ribu.
BPOM Batam melalui layanan informasinya menyebutkan bahwa minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, mikol tersebut diduga tidak meiliki izin edar atau ilegal.
Meski demikian, Bea Cukai Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut.
“Kami akan melakukan penelitian terkait produk ini, serta melakukan pengecekan apakah sudah ada izin impor atau belum,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie, Senin (7/11/2022). (red)







