LenteraKepri.com, Batam – Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang mengungkap 4 kasus yang berkaitan dengan jaringan pangiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri dalam satu minggu terakhir.
Dalam empat kasus ini, pengungkapan dilakukan dengan penggerebekan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan para calon PMI (CPMI), sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Sedangkan satu kasus lagi, ialah penggagalan pengiriman CPMI di Bandara Hang Nadim Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk empat kasus ini pihaknya juga telah mengamankan 4 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang.
“Ada empat kasus PMI ilegal yang berhasil diungkap dalam satu minggu terakhir, dan saat ini proses hukum terus berjalan,” ujar Budi, Senin (12/6/2023).
Baca: Door to Door, Polsek Batuampar Salurkan Bantuan Sosial Setiap Hari Kepada Warganya
Budi menjabarkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Bukit Raya 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Pihaknya mengamankan seorang perempuan bernama Eni Widiyowanti (43), dan menyelamatkan seorang CPMI berinisial SM.
“Eni merupakan pengurus CPMI, dan tempat yang kita datangi diduga lokasi penampungan untuk CPMI sebelum diberangkatkan. Rencananya CPMI ini akan diberangkatkan ke Singapura. Tersangka juga yang mengurus pembuatan pasport dan melakukan koordinasi dengan agenc di Singapura. Untuk pengiriman 1 CPMI, ia mendapatkan keuntungan 200 Dolar Singapura,” ungkap Budi.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB di Perumahan Green Land, Batam Kota, dengan mengamankan seorang perempuan bernama Yulianti (39), yang memiliki peran memfasilitasi tempat penampungan bagi CPMI.
Baca: Warga Bengkong Indah II Swadaya Apresiasi Kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas Polsek Bengkong
“Tidak hanya itu, ia juga memberikan fasilitas tiket pesawat dari Jakarta menuju Batam, bertanggungjawab untuk segala kebutuhan CPMI serta melakukan koordinasi dengan agency di Singapura. Dari satu CPMI, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta,” tambah Budi.
Sementara pengungkapan yang ketiga, dilakukan pada hari yang sama, yakni Jumat (9/6/2023) di Perumahan Bida Asri, Kecamatan Nongsa Kota Batam, sekitar pukul 14.30 WIB. Pihaknya mengamankan 1 tersangka bernama Mega Mahardiana (36).
“Tugasnya hampir sama dengan dengan tersangka lainnya. Ia juga memberikan fasilitas penjemputan ke bandara dan menyiapkan dari daerah asal ke Kota Batam. Dari satu CPMI, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 juta,” jelasnya.
Sedangkan untuk pengungkapan terakhir, dilakukan di Bandara Hang Nadim, dan diamankan seorang bernama Khairil Shoufi (42), yang bertugas merekrut CPMI melalui media sosial dan menjemput ke Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Baca: Pembangunan Selesai 100 Persen, TMMD ke-116 Kavling Seraya Batam Resmi Ditutup
“Informasi awal didapatkan oleh Polsek KKP, akan ada kedatangan dua CPMI melalui Bandara Hang Nadim. Kemudian dilakukan koordinasi sehingga Polsek Kawasan Bandara melakukan penyelidikan. Setelah berhasil diamankan, kasus dilimpahkan ke Unit VI untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
“Berbeda dari 3 kasus sebelumnya, untuk pengungkapan yang terakhir, CPMI rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 6 CPMI yang akan dikirim secara non prosedural ke luar negeri.
“Berbagai barang bukti turut kita amankan, seperti paspor, tiket pesawat, handphone dan lainnya. Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk pemulangan para korban ke kampung halamannya,” tutur Budi.
Keempat tersangka, dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.








