Tempuh Jalur Hukum
Semenjak kejadian itu, IK merasa terancam sehingga akhirnya menempuh jalur hukum dan meminta pendampingan kuasa hukum dari Irwana Law Firm & Rekan, untuk membuat melakukan somasi hingga membuat laporan polisi terhadap mereka yang ikut memfitnah dan mengancam dirinya.
“Dalam grup itu terdapat 7 orang yang menghakimi saya. A selaku yang mengirim rekaman suara, kemudian LN, R, M, EF, F, dan H. LN merupakan istri seorang anggota polisi yang ikut memprovokasi di dalam grup itu dengan mamaki dan meminta pertanggungjawaban saya. Bahkan sampai mengancam akan mendatangi partai saya. Barulah setelah itu bermuculan makian dan ancaman dari 5 orang lainnya,” beber IK.
Malahan, selain LN, juga terdapat 2 orang lainnya, merupakan istri mantan polisi. M diketahui merupakan istri dari seorang anggota polisi yang sudah meninggal (Warakauri), serta satu orang lain berinisial F, merupakan istri dari mantan anggota polisi yang sudah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
“Di dalam grup itu saya tidak mau menjawab. Ada juga beberapa dari merekayang kemudian menghubungi saya. Namun bukan untuk meminta maaf, tapi malah menyalahkan karena saya tidak menjelaskan di dalam grup meskipun sudah dicaci maki dan dibuli habis-habisan. Saya memang ingin melihat siapa di antara mereka yang benar-benar teman. Jikamemang mereka teman, seharusnya mencari tahu dulu kebenarannya baru setelah itu mengambil keputusan. Tapi ini mereka langsung menghujat saya,” aku IK lagi.
Baca:Harga Emas Pegadaian Batam Hari Ini Naik Tajam! Antam Tembus Rp 3,33 Juta per Gram
“Kejadian ini terjadi pada Desember 2025 kemarin. Saya masih menunggu itikad baik dari teman-teman sampai Januari 2026. Namun saya masih tidak dapat permintaan maaf atau apapun. Malah mau melakukan penyerangan lagi terhadap saya, yang kata mereka saya telah memakan uang kas per orangnya membayar Rp 20 ribu. Gara-gara itu juga muncul makian yang menyebut saya lont*, makan uang haram. Padahal saya mampu membuktikan bahwa tidak pernah saya pakai, dan sudah saya kembalikan semuanya beserta dengan bukti-bukti transaksinya,” jelas IK.
Untuk proses hukum yang telah dilakukan lanjut IK, dirinya telah membuat laporan polisi dengan 7 orang terlapor. Kemudian laporan ke Sipropam Polresta Barelang, serta pengaduan ke Ketua Bhayangkari Cabang Barelang.
“Untuk menindaklanjuti proses hukum ini, saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum saya dari Irwana Law Firm & Rekan,” lanjutnya.
Kearogansian Sebagai Istri Seorang Polisi
Sementara Kuasa Hukum dari IK, Imelda Fransicka SE., SH., LLM, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukandualangkah, yakni membuat laporan polisi diSatreskrim Polresta dan laporan di Sipropam Polresta Barelang.
“Untuk laporan polisi, kami membuat laporan dugaan penghinaan, dan digandeng dengan UU ITE, karena ada indikasi disebarkan,” ungkap Imelda.
Sementara laporan di Sipropam Polresta Barelang, ialah suami dari seorang Bhayangkari (LN), Aiptu L. Hal itu didasari dari dugaan pembiaran. Sebab, saat pihaknya memberikan somasi kepada LN, ada tindakan-tindakan yang tidak pantas dilakukanoleh LN hingga langsung mengusir pihaknya.
“Kemudian di saat kami menghubungi suaminya melalui pesan Whatsapp untuk memberitahukan somasi yang kami kirim terhadap istrinya, oknum polisi ini seperti tidak menerima. Langkah hukum ini diambil karena dua kali kami berikan somasi, namun tidak ditanggapi. Malahan, salah satu terlapor, A malah mengirim somasi balik kepada kami dan seakan menantang,” bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari F, saat mengantarkan surat somasi. Bahkan F dengan arogan menantang dan mengusir pihaknya, serta masih mengaku sebagai istri seorang polisi. Padahal, status suaminya sudah PTDH.
“Awalnya laporan ke Sipropam Polresta Barelang akan kami buat untuk dua orang oknum. Namun setelah dicari tahu ternyata sayang satunya (F), suaminya sudah PTDH,” tutur Imelda.
Berita sebelumnya, dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang anggota Bhayangkari di Kota Batam mencuat ke publik. Seorang warga berinisial IK, secara resmi melayangkan laporan pengaduan etika, perilaku hedonisme, hingga dugaan intimidasi kepada Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, serta Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polresta Barelang.
Dalam surat pengaduan tertanggal 27 Januari 2026, IK melaporkan LN, yang diketahui merupakan istri dari seorang anggota Polri berpangkat AIPTU yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan Aiptu L ke Sipropam Polresta Barelang. Dalam laporan tersebut, tindakan yang diduga dilakukan keluarga terlapor disebut bertentangan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2096/IX/HUM.3.4.2./2025, yang secara tegas melarang gaya hidup hedonis, flexing, serta perilaku yang mencederai kepercayaan publik.
Seperti yang disampaikan dalam laporan ke Ketua Bhayangkari Cabang Kota Barelang, IK juga menyinggung dugaan gaya hidup hedonisme yang kerap dipamerkan oleh terlapor di berbagai grup arisan, mulai dari klaim kepemilikan emas dalam jumlah besar, pamer buku tabungan dan deposito, hingga keterlibatan dalam sejumlah arisan eksklusif (nominal besar-red).
“Hal ini tentu memicu pertanyaan negatif dari publik berkaitan darimana ia mendapatkan penghasilan. Apalagi, LN menurut klien saya diketahui hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Sementara arisan yang diikuti nominalnya lumayan besar. Tidak hanya satu arisan, namun banyak arisan yang diikuti,” papar Imelda.
Pelapor juga menilai perilaku tersebut mencerminkan sikap feodal dan merasa kebal hukum, yang berpotensi merusak semangat transformasi Polri Presisi.
Imelda menjabarkan beberapa dugaan yang telah dilanggar oleh AIPTU L, yakni:
Diduga Langgar Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Secara akumulatif, tindakan terlapor dan keluarganya diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022, tentang kewajiban menjaga citra dan kehormatan Polri.
Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan f Perpol No. 7 Tahun 2022, terkait larangan berperilaku yang menurunkan martabat institusi Polri.






