LenteraKepri.com, Batam – Empat bangunan semi permanen yang terindikasi digunakan sebagai tempat transaksi narkoba yang berada di RT 003 RW 014 Kampung Madani (Kampung Tower), Simpang Dam, Muka Kuning dirobohkan Tim Terpadu, Senin (19/11/2024).
Penindakan ini dilakukan untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Sebanyak 150 personil yang tergabung dari TNI-Polri Ditpam, dan Satpol PP diturunkan dalam kegiatan tersebut.
Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba, menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Barelang terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan narkoba. Penertiban ini juga merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kepri.
Baca: Oknum Pegawai Jadi Tersangka Kasus TPPO, BP Batam Hormati Proses Hukum
“Sebanyak 150 personil gabungan terlibat dalam penertiban tersebut, yang berhasil merobohkan empat bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan transaksi narkoba. Saat penertiban, petugas juga menemukan bekas alat untuk penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” tegas Tamba, Selasa (19/11/2024).
Kegiatan penertiban ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, menandai langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Batam.
Baca: Kapolresta Barelang Perintahkan Kasat Reskrim Selidiki Penyebab Fn Terbaring Koma di Rumah Sakit
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam AKBP SA Kurniawan, dan Kabagops Polresta Barelang Kompol ZAC Tamba.







