LenteraKepri.com, Batam – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Batam. Kali ini, uang tunai sebesar Rp375 juta yang rencananya digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan raib digondol pelaku di kawasan Lubuk Baja.
Tim dari Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua pelaku berinisial SA (38) dan YP (43).
“Kami menangkap YP dan SA, pelaku pecah kaca di Lubuk Baja. Korban kehilangan Rp375 juta untuk THR karyawan,” ujar Debby, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban baru saja mengambil uang tunai Rp375 juta dari bank. Uang tersebut kemudian disimpan di bawah kursi mobil.
Diduga, kedua pelaku telah mengincar korban sejak keluar dari bank dan diam-diam mengikuti kendaraan korban hingga ke kawasan Lubuk Baja.
Saat korban memarkirkan mobil dan masuk ke sebuah kopitiam untuk bersantai sejenak, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Korban mengambil uang lalu diikuti pelaku. Saat korban mampir di kopitiam dan turun dari mobil, tidak lama kemudian terjadi pecah kaca,” jelas Debby.
Kaca mobil korban dipecahkan, dan pelaku dengan cepat membawa kabur uang ratusan juta rupiah yang ada di dalam kendaraan.
Menyadari kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lubuk Baja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku dalam waktu singkat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, terutama ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum.








