Uji Materi di MK, PWI Bela Wartawan: Pasal 8 UU Pers Tak Boleh Diubah, Harus Diperkuat demi Perlindungan Wartawan!

oleh -
Uji Materi di MK, PWI Bela Wartawan: Pasal 8 UU Pers Tak Boleh Diubah, Harus Diperkuat demi Perlindungan Wartawan!
Ketum PWI Pusat Akhmad Munir hadir di MK dalam uji pasal 8 UU Pers nomor 40 tahun 1999 (dok pwi pusat)

LenteraKepri.com, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih bersifat konstitusional dan sangat relevan, namun implementasinya di lapangan harus diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Iwakum menilai ketentuan Pasal 8 yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

PWI: Pasal 8 UU Pers Adalah Norma Fundamental

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 sudah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan wartawan. Namun, ia mengakui bahwa implementasinya di lapangan belum optimal.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan adalah kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial. Perlindungan itu harus mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tambahnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.

PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan, agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan berdasarkan UU Pers, bukan KUHP umum.

Enam Pokok Pikiran PWI dalam Sidang MK

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada MK yang berisi enam pokok pikiran utama, antara lain:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
  2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
  5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
  6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Kehadiran Delegasi PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, di antaranya:

Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum),

Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan),

Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM),

Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang),

Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya),

dan Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran lengkap delegasi PWI menunjukkan komitmen kuat organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu untuk menjaga posisi pers nasional agar tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

Komitmen PWI: Lindungi Wartawan, Jaga Kemerdekaan Pers

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya. MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (r/den)

No More Posts Available.

No more pages to load.