Angka Tak Sinkron! Limbah Elektronik di Pelabuhan Batu Ampar 865 atau 780 Kontainer? Baru Satu Perusahaan Disuruh Re-ekspor

oleh -
Angka Tak Sinkron! Limbah Elektronik di Pelabuhan Batu Ampar 865 atau 780 Kontainer? Baru Satu Perusahaan Disuruh Re-ekspor
Dari 865 kontainer yan diduga berisi limbah elektroni, baru 48 kontainer milik PT Esun yang diminta re-ekspor (dok bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam – Gonjang-ganjing jumlah kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, hingga kini belum menemukan titik terang. Perbedaan data antara instansi pemerintah memicu tanda tanya publik terkait transparansi dan penanganan kasus impor limbah berbahaya tersebut.

Data Bea dan Cukai Batam mencatat terdapat 865 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) justru mempublikasikan angka berbeda, yakni 780 kontainer.

Tak hanya soal jumlah, penanganan terhadap perusahaan pemasok limbah elektronik juga menuai sorotan. Dari tiga perusahaan yang teridentifikasi sebagai pemasok, baru PT Esun Internasional Utama Indonesia yang diperintahkan melakukan re-ekspor.

Sementara dua perusahaan lainnya, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries, hingga kini belum diketahui kapan akan diminta melakukan langkah serupa.

Mengutip Bataminfo, Kamis (18/12/2025), KLH/BPLH secara resmi telah memerintahkan pimpinan PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk melakukan re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap Konvensi Basel tentang perpindahan lintas batas limbah berbahaya.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, bersifat penting, dan ditandatangani oleh Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H.

Surat tersebut juga merujuk pada surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH kepada Menteri Keuangan Nomor R.1369/A/GKM.2.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait permohonan tindakan re-ekspor dan/atau return on board terhadap kontainer bermuatan limbah elektronik.

Dalam dokumen itu dijelaskan, KLH/BPLH memperoleh informasi dari Basel Action Network (BAN) melalui PTRI Jenewa Nomor R-0071/Jenewa/250918 mengenai dugaan masuknya limbah elektronik ke Indonesia melalui Batam yang disinyalir melanggar ketentuan internasional.

780 Kontainer Versi KLH, 865 Versi Bea Cukai

Hasil pertemuan antara KLH/BPLH dan KPU Bea dan Cukai Batam pada 29 November 2025 di Pelabuhan Batu Ampar mengungkapkan adanya 780 kontainer berisi limbah elektronik, baik dalam kondisi utuh maupun potongan.

Berdasarkan Surat Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 Nomor S.4572/G.4/PK/PLB.5.3/B/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, muatan tersebut dipastikan sebagai limbah B3 jenis limbah elektronik (B107d) serta limbah terkontaminasi B3 (B108d).

Isi Kontainer: Dari Printer Rusak hingga Panel Surya

Pemeriksaan fisik kontainer di Terminal Petikemas Batu Ampar dilakukan bertahap:

30 September 2025: Pemeriksaan 18 kontainer oleh KLH/BPLH bersama Bea Cukai Batam.

2 Oktober 2025: Pemeriksaan 26 kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan PT Batam Battery Recycle Industries, berisi potongan kabel, charger, komputer, printer, router, mesin fotokopi, hingga televisi rusak.

30 November 2025: Pemeriksaan lanjutan 4 kontainer berisi scrap elektronik, printer, speaker, rice cooker, hard disk, modem, printed circuit board, amplifier, panel surya, dan mesin fotokopi rusak.

Hasil pemeriksaan dokumen Bill of Lading (B/L) menyimpulkan bahwa seluruh muatan tersebut dikategorikan sebagai limbah elektronik, bukan barang impor layak pakai.

Baru PT Esun Disanksi, Perusahaan Lain Menyusul?

Dari 48 kontainer yang telah diperiksa secara fisik, KLH/BPLH mewajibkan PT Esun melakukan re-ekspor dalam waktu maksimal 30 hari sejak surat diterbitkan.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh apabila rekomendasi re-ekspor ini tidak ditaati,” tegas KLH/BPLH.

Namun publik masih menunggu kejelasan sikap pemerintah terhadap dua perusahaan lainnya, serta penjelasan resmi terkait selisih data 865 dan 780 kontainer yang hingga kini belum terjawab.

Kasus ini kembali menyoroti pengawasan impor di Batam, kawasan strategis yang rawan menjadi pintu masuk limbah berbahaya internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.