PT PStore Glow Bersinar Indonesia Gugat Juragan 99 Rp 360 Miliar Terkait Merek Dagang

oleh -
Juragan
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari. (Foto: Istimewa)

Lentera Jakarta – Setelah laporan yang dilayangkan Gilang Widya Pramana dan istrinya terhadap Putra Siregar selaku pemilik PS Glow dan PS Glow Men tidak terbukti, kini Juragan 99 tersebut mendapat serangan balik.

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari digugat senilai Rp360 miliar oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dilansir cari CNN Indonesia yang mengutip Sistem Pengadilan Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (14/4), gugatan dilayangkan terkait penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

PStore Glow Indonesia melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Edy Hartono dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Gugatan didaftarkan pada Selasa (12/4/2022).

Dalam gugatannya, PStore Glow Indonesia turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia selaku perusahaan dengan produk dagang MS Glow. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

PStore Glow Indonesia meminta PN Surabaya mengabulkan seluruh gugatannya, seperti menyita jaminan atas harta milik tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang dimohonkan.

Penggugat juga meminta PN Surabaya memberikan hak penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM kepada penggugat.

“Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar para tergugat menghentikan produksi, perdagangan, sekaligus menarik seluruh peredaran produk kosmetik dengan merek MS Glow yang terdaftar di Indonesia disertai dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara,” tulis petitum tersebut.

Sebelumnya, nama Putra Siregar kembali mencuat di ranah hukum. Kali ini, pengusaha ponsel selaku pemilik merk PS Glow dan PS Glow Men tersebut dilaporkan pihak Gilang Widya Pramana (Juragan99) selaku pemilik merk dagang MS Glow dan MS Glow Men.

Namun Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan duduk perkara laporan pihak Gilang Widya Pramana (Juragan99) dengan Putra Siregar.

Gatot menuturkan awalnya pihak Juragan99, yakni Shandy Purnamasari, melaporkan Putra Siregar pertengahan tahun lalu, namun penyidik telah menyimpulkan laporan tak cukup bukti sehingga kasus dihentikan.

“Gilang dan istrinya, pemilik merek MS Glow dan MS Glow Men, melaporkan Putra Siregar, pemilik merek PS Glow & PS Glow Men pada 13 Agustus 2021,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

No More Posts Available.

No more pages to load.