Polda Kepri dan Polsek Lubukbaja Ringkus Seorang Pelaku Jambret, Budi: Tersangka Masih di Bawah Umur Tapi Residivis

oleh -
jambret

Lentera Batam – Bermaksud ingin pulang ke rumah usai melaksanakan ibadah di Gereja Santo Petrus Lubukbaja, ML, justru mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Ia malah dijambret dan barang berharga miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (3/10/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Beberapa unit handphone berbagai merek serta uang tunai Rp 300 ribu ydan dokumen yang disimpan di dalam tas miliknya berhasil dibawa kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

RAK (16), pelaku jambret beserta barang bukti yang diamankan. (dok)

Kejadian ini pun ia laporkan ke Polesek Lubukabaja dan langsugn ditindaklanjuti. Berkat kerjasama TIm Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, kasus ini berhasil diungkap. Satu pelaku berinisial RAK, yang masih di bawah umur berhasil diringkus.

Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, mengatakan, pengungkapan kasus ini langsung dipimpin Kasubdit III Kompol Andri Kurniawan. RAK, diamankan di kosannya kawasan Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubukbaja. Sementara satu rekannya berinisial J masih dalam pengejaran (DPO).

“Pengungkapan ini dibackup Jatanras Polda Kepri. Kasusnya ditangani Polsek Lubukbaja. Satu pelaku berhasil diamankan,” ungkap Budi, Rabu (10/11/2021).

Baca: Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp1,2 Miliar, Oknum Pengelola Agunan PT Pegadaian Batam Diciduk Polisi

Dijelaskan, saat korban yang berprofesi sebagai modeling itu baru saja pulang ibadah di gerejak awasan Lubukbaja. Saat ia pulang berjalan kaki di jalan turunan RUmah Sakit Santa Elisabeth, tiba-tiba dipepet dua laki-laki yang mengendarai satu sepeda motor.

Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban yang berada di bahu kanannya. Akibatnya, tas itu terlepas dan berhasil dikuasai pelaku. Pelaku, langsung melarikan diri. Sementara korban yang kaget berusaha mengejar, namun tidak terkejar karena ia berjalan kaki.

Berdasarkan laporan korban, Subdit III Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan, higga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Alhasil, RAK berhasil diringkus dan langsung diamankan ke Polsek Lubukbaja.

Baca juga: Ringkus Dua Tersangka, Polresta Barelang Musnahkan 1.961 Gram Sabu

“Pelaku diamankan saat bersantai di kosannya. Memang terasangka masih di bawah umur, namun ia sudah menikah di bawah tangan, atau secara sirih. Dia juga residivis kasus pencurian pada maret 2021. Sehingga bisa menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum,” tegas Budi.

Pelaku, dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.