Bongkar Sindikat Pencuri Sepeda Motor di Batam, Polsek Bengkong Ringkus 7 Pemetik dan 1 Penadah

oleh -
Bengkong
Polsek Bengkong berhasil ringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: lenterakepri.com)

Lentera Batam – Polsek Bengkong berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, 7 orang diringkus yang terdiri dari pemuda dan remaja di bawah umur. Sepeda motor hasil curian itu ditampung oleh seorang penadah yang juga turut diciduk.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis saat ekspose mengatakan, dalam pengungkapan yang langsung dipimpin Kanit Reskim Iptu Rio Ardian, berhasil menyita 7 unit sepeda motor. Enam diantaranya merupakan hasil curian dan 1 lainnya sarana yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Baca: Kapolsek Lubukbaja Pastikan Aksi Demo Mahasiswa Ibnu Sina Kondusif

Tujuh pelaku tersebut berinisial AD (20), RP (24), YBS (17), ATRG (18), PHM (19), DP (17), AF (19), dan satu penadah berinisial TB (27).

“Pelaku ini kerap beraksi di berbagai daerah di Kota Batam, seperti di Bengkong, Batam Kota, Lubukbaja dan daerah lainnya,” ujar Mardalis, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian, Selasa (25/10/2022).

Bengkong
Polsek Bengkong berhasil ringkus sindikat pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: lenterakepri.com)

Dijelaskan, pengungkapan sindikat ini, berawal dari informasi yang didapat akan ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian. Kemudian dilakukan penyelidikan lapangan.

Baca: Hari Bakti ke-51, BP Batam Sukses Gelar Turnamen Tenis Meja

“Pertama kali kita amankan ialah penadahnya, saat hendak melakukan transaksi jual beli. Dari penadah ini diketahui bahwa sepeda motor itu dipetik oleh 7 pelaku lainnya. Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya 7 pelaku tersebut berhasil diamankan satu per satu,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan, diantara pelaku tersebut terdapat anak di bawah umur yang sudah putus sekolah. Ia juga menyayangkan para pelaku ini masih muda-muda.

“Kita menyayangkan bahwa pelaku masih muda yang seharusnya memiliki usia produktif untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Apalagi diantaranya juga ada yang masih di bawah umur namun sudah putus sekolah,” tuturnya.

Baca: Polisi Turunkan 12 Personil, Pelantikan Dewan Pengurus KNPI di Aston Batam Berjalan Lancar

Untuk para terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses lebih lanjut. Untuk para pemetik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pendah barang hasil curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Kita juga masih mengembangkan apakah TKP lainnya serta sepeda motor yang sudah berhasil dijual,” pungkas Mardalis. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.