Siasat Pemerintah Antisipasi Mudik Nataru, PPKM Level 3 Batal dan Gantinya Anak Tetap Sekolah, Berikut Aturannya

oleh -
Ilustrasi
Ilustrasi. (Ist)

Lentera Batam – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait liburan sekolah dan pengambilan rapor yang bertepatan dengan momen-momen perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebagaimana tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru.

Meskipun kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, namun pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19.

Baca: Petani di Danau Maninjau Gagal Panen, Ratusan Ton Ikan Mati Mendadak Akibat Angin Kencang

Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah.

Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru.

Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan.

Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru.

No More Posts Available.

No more pages to load.