Bareskrim Tangkap Yuwanky, Buronan Kasus Narkotika dan TPPU

oleh -
oleh
Yuwanky di tangkp di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026). (foto tangkapan layar/waspada.id)

LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) di Batam, Yuwanky, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Yuwanky diketahui sempat melarikan diri ke Singapura hingga masuk DPO.

Sebagai mana diketahui, Yuwanky diburu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan narkotika di tempat hiburan malam yang dikelolanya, di diskotik HH Club Pub dan KTV (Diskotik Planet), karaoke P1, P2, dan P3 di Batam.

Dikutip dari warpada.id, Yuwanky tiba di Indonesia pada Kamis (27/8/2026) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi, Kamis.

Ia memastikan, setelah tiba dari Singapura, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. “Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur dia.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menetapkan salah satu pengusaha Batam atas nama Yuwanky, 67, sebagai DPO dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah mengamankan Basri Lewaimang, buron yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam.

Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penerbitan DPO atas nama Yuwanky yang dikenal sebagai pengusaha yang mengembangkan kawasan Planet Batam.

“Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena,” ujar Brigjen Pol Eko, saat ditemui di pelaksanaan rilis pengungkapan sabu cair 2,6 ton di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam, Jumat (21/8/2026) sore.

Bareskrim tengah mendata seluruh aset bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh Yuwanky. Namun demikian, pihaknya meminta agar diberikan waktu terlebih dahulu. “Untuk aset saya pastikan ya, nanti saya kasih detail kalau sekarang saya hafal. Akan ditelusuri aset Yuwanky daripada keliru,” ujar dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.