LenteraKepri.com, Batam – Intensitas pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam sepanjang Mei 2026 membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 54 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai berhasil diungkap, mulai dari peredaran rokok ilegal, penyelundupan pakaian bekas (ballpress), pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara, hingga narkotika dan vape mengandung zat berbahaya.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga Batam sebagai wilayah perbatasan strategis yang rawan menjadi jalur masuk dan keluar barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan puluhan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan di pelabuhan internasional, bandara, hingga jalur laut yang menjadi pintu utama perlintasan barang dan penumpang.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujar Agung Widodo, Selasa (9/6/2026).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di sektor barang kena cukai, khususnya rokok ilegal. Sepanjang Mei 2026, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal dalam 11 kasus penindakan.
Salah satu kasus terungkap di Perairan Pulau Citlim, ketika patroli laut menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai maupun dokumen kepabeanan.
Penindakan juga dilakukan di Perairan Tanjung Piayu, setelah petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari pemeriksaan ditemukan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya pidana, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme Ultimum Remedium (UR) terhadap pelanggaran tertentu. Melalui mekanisme tersebut, pelanggar diberi kesempatan menyelesaikan perkara dengan sanksi administratif berupa pembayaran denda.
Salah satu kasus bahkan menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp185,7 juta.
“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” tegas Agung.
Uang Tunai Lintas Negara
Di sektor pengawasan pembawaan uang tunai lintas negara, Bea Cukai Batam mencatat empat kasus pelanggaran dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta.
Salah satu kasus melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang kedapatan membawa uang tunai senilai Rp312 juta dari Singapura tanpa melaporkannya kepada petugas.
Sementara itu, upaya pemberantasan narkotika dan barang berbahaya juga menunjukkan hasil signifikan. Petugas menggagalkan penyelundupan 20 gram ganja di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur dan mengungkap 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang dibawa seorang penumpang asal Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, selama Mei 2026, Bea Cukai Batam juga mencatat 13 kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal (ballpress) dengan total 147 koli barang bukti.
Berbagai pengungkapan ini menegaskan bahwa pengawasan di Batam terus diperketat untuk menekan praktik penyelundupan, menjaga keamanan masyarakat, serta melindungi negara dari potensi kerugian ekonomi.








