LenteraKepri.com, Batam – Bisnis organ tubuh manusia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bisnis organ tubuh ini dikenal dengan istilah pasar merah (red market), atau perdagangan organ ilegal.
Secara global bisnis organ manusia bernilai sekitar 1,7 miliar dolar AS (sekitar Rp26 triliun) per tahun. Aktivitas ini digolongkan oleh PBB sebagai kejahatan lintas negara. Pembisnis organ memanfaatkan kondisi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Estimasi Harga Organ di Pasar Gelap
Harga organ sangat bervariasi tergantung pada jenis organ, kondisi kesegaran, negara asal donor, hingga fasilitas medis yang digunakan.
Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) dan laporan investigasi internasional, berikut harga organ dikonversi ke rupiah:
- Jantung: harga mencapai Rp1,7 miliar hingga Rp7 miliar per unit.
- Paru-paru: Rp4,2 miliar per unit.
- Ginjal: berkisar Rp2 miliar hingga Rp3,8 miliar di pasar internasional. Namun, korban/donor dari negara miskin sering kali hanya menerima pembayaran yang sangat kecil, contohnya sekitar Rp135 juta pada sindikat perdagangan ginjal di Kamboja.
- Kornea Mata: sekitar Rp275 juta per unit.
- Hati (Liver): sekitar Rp2,3 miliar.
- Sumsum Tulang Belakang: dihargai hingga Rp306,6 juta per gram.
Aktor Utama dalam Sindikat Organ
Perdagangan organ internasional melibatkan rantai jaringan yang kompleks dari hulu ke hilir. Menurut laporan pelacakan kasus, ada lima aktor utama yang bermain:
- Pemasok (Donor): Biasanya berasal dari negara berkembang atau miskin (seperti Asia Tenggara, Afrika, atau Eropa Timur) yang terdesak masalah ekonomi atau terlilit utang.
- Penerima (Recipient): Pasien kaya, terutama dari negara-negara maju yang mengalami gagal organ akut dan enggan mengantre bertahun-tahun di jalur transplantasi resmi.
- Makelar (Broker): Penghubung yang bertugas mencari, merekrut, dan membujuk korban di internet atau media sosial, sekaligus mengurus paspor, transportasi, dan akomodasi.
- Tim Medis: Dokter bedah, perawat, dan ahli anestesi yang bersedia melakukan operasi transplantasi ilegal demi bayaran tinggi.
- Oknum Pelayanan Publik: Meliputi oknum manajemen rumah sakit atau aparat penegak hukum yang menerima suap untuk memalsukan dokumen medis atau menutup mata dari aktivitas ilegal tersebut.
Mengapa Bisnis Ini Subur ?
Diperkirakan 15% hingga 30% pasien di Eropa meninggal dunia saat mengantre donor legal. Waktu tunggu resmi yang bisa memakan waktu 3 hingga 10 tahun membuat pasien nekat mencari jalur belakang, mencari organ di pasar gelap.
Aturan Internasional PBB melarang keras komersialisasi organ tubuh melalui United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). UNTOC adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Tindak Pidana Transnasional Terorganisir. Perjanjian internasional ini mengikat secara hukum untuk memerangi kejahatan terorganisasi lintas batas negara. Perjanjian ini juga sering disebut sebagai Konvensi Palermo (Palermo Convention).
Di Asia Tenggara, kepolisian regional bekerja sama melalui ASEANapol dan Interpol untuk memburu sindikat perdagangan organ ilegal. Di Indonesia ada Undang-Undang Kesehatan dan aturan turunannya (seperti Permenkes No. 38 Tahun 2016) yanng menegaskan bahwa donor organ harus dilakukan murni demi kemanusiaan tanpa adanya imbalan materi atau keuntungan finansial.
Siapa pun yang terbukti memperjualbelikan organ tubuh manusia di Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara yang berat.
Perdagangan organ atau Organ Trafficking di dunia, tidak ada batasan usia resmi, pendonor atau penerima organ. Namun, mayoritas korban atau penyedia organ hidup (living donors) di pasar gelap berada pada rentang usia produktif, yaitu antara 18 hingga 45 tahun.
- Rentang Usia Paling Umum: 18 – 35 Tahun
Alasan Kualitas Organ:
Sindikat pasar gelap memprioritaskan organ (terutama ginjal dan hati) dari individu di usia ini karena organ mereka berada dalam kondisi puncak, sehat, dan memiliki fungsi biologis terbaik. Hal ini meminimalkan risiko penolakan medis oleh tubuh penerima.
Kerentanan Ekonomi:
Individu di kelompok usia ini sering kali merupakan pencari kerja atau kepala keluarga muda di negara berkembang yang terlilit utang atau kemiskinan ekstrem, sehingga mudah tergiur oleh bujukan makelar.
- Batas Usia Dewasa (18 Tahun ke Atas)
Secara hukum internasional dan regulasi medis di berbagai negara, batas minimal seseorang dianggap dewasa untuk memberikan persetujuan medis adalah 18 tahun.
Modus Sindikat:
Sindikat ilegal sering kali memalsukan dokumen atau memaksa penyedia organ yang masih di bawah umur untuk menandatangani surat persetujuan yang menyatakan bahwa mereka sudah dewasa dan mendonorkannya secara sukarela guna menghindari jerat hukum.
- Kasus Anak-Anak dan Remaja (Di Bawah 18 Tahun)
Meskipun persentasenya lebih kecil dibandingkan usia dewasa, anak-anak dan remaja di daerah konflik, kamp pengungsian, atau wilayah miskin kerap menjadi korban penculikan atau perdagangan manusia untuk diambil organnya secara paksa.
Kategori Usia Penyedia Organ (Donor)
a. Rentang Rata-rata usia 18 – 45 tahun (Masa produktif & organ sehat)
b. Kondisi Ekonomi Berasal dari kelas sosial ekonomi rendah/miskin di negara berkembang.
c. Tujuan Bertahan hidup secara finansial atau karena paksaan/jebakan utang.
Usia Penerima Organ (Pembeli)
a. Berusia rata-rata 50 tahun ke atas, atau pasien muda dengan penyakit kronis stadium akhir yang butuh organ segar.
b. Berasal dari kelas ekonomi atas/kaya dari negara maju, atau yang berekonomi tinggi.
c. Memperpanjang angka harapan hidup akibat kegagalan organ.
Satu-satunya negara yang mengizinkan dan meregulasi perdagangan ginjal secara legal dari donor hidup di dunia saat ini hanyalah Iran, namun sistem tersebut diawasi ketat oleh pemerintah untuk mencegah turisme transplantasi asing. Di luar sistem legal seperti itu, segala bentuk jual beli organ adalah kejahatan transnasional yang serius.
Bisnis Organ Ilegal
Secara hukum dikenal sebagai perdagangan organ tubuh manusia (organ trafficking), adalah tindakan memperjualbelikan organ manusia secara komersial untuk transplantasi. Praktik ini merupakan bentuk kejahatan transnasional yang dilarang keras di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia
Bisnis organ ilegal ini muncul disebabkan ada kelangkaan donor organ legal di seluruh dunia, sementara jumlah pasien yang membutuhkan transplantasi untuk bertahan hidup sangat tinggi.
Sebagian besar korban (penjual organ) terdesak oleh masalah finansial, seperti utang pinjaman online, judi online, atau investasi bodong. Mereka dieksploitasi oleh sindikat dengan iming-iming uang ratusan juta rupiah.
Keuntungan finansial bagi sindikat ini adalah industri hitam bernilai miliaran dolar AS secara global yang sangat menguntungkan bagi para calo dan jaringan kriminal.








