Lentera Batam – Empat sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) Jalan Pattimura Kabil, Kota Batam menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan seorang pelaku pencurian tewas.
Mereka berinisial BM (35), AY (32), M (33) dan ES (25). Sedangkan korban yang merupakan seorang terduga pelaku pencurian yang meregang nyawa berinisial JS
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, istri korban berinisial M mendapat kabar bahwa suaminya tertangkap tangan saat mencuri.
Baca: Ardi Bangga, Oleh-oleh Batam ‘Azzuri Snack’ Dapat Penghargaan Gurindam Award 2022
“Saat mendapat informasi tersebut, korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Yos Sudarso Kabil. Namun Nyawanya tidak dapat diselelamatkan lagi,” ujar Rahman didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dan Kanit V Ipda Risky Ramadani saat ekspose Rabu (30/11/2022).
Ia melanjutkan, dalam hal ini terdapat dua kasus yang berbeda. Yakni pencurian besi tua di dalam PT BBS yang dilakuan korban bersama satu rekannya.
“Untuk kasus pencurian ditangani oleh Polsek Nongsa, dengan satu tersangka yang tersisa. Sedangkan kasus penganiayaan hingga meninggal dunia kita dari Sat Reskrim Polresta Barelang yang mennagani,” tambah Rahman.
Baca: Dua Driver Online Diringkus Polsek Lubukbaja Gegara Curi Sepeda Motor di Nagoya Foodcourt Batam
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi saat korban bersama rekannya tertangkap tangan mencuri besi tua di dalam kawasan PT. Kemudian mereka diamankan. Hanya saja, 4 sekuriti tersebut main hakim sendiri dan tidak langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.
Para pelaku sempat diikat. Namun karena terus mencoba melawan, akhirnya pukulan demi pulukan menggunakan benda tumpul diterima korban.
“Penyebab kematiannya ialah adanya benturan benda tumpul di bagian kepala. ada beberapa barang bukti yang diamankan, yakni benang nilon yang digunakan untuk mengikat pelaku pencurian, dan senter yang digunakan untuk memukul korban,” jelasnya.
Rahman mengimbau kepada masyarakat agar hal ini menjadi pelajaran. Dengan kata lain, jika menedapati adanya tindak pidana jangan melakukan perbuatan main hakim sendiri.
Baca: Gelorakan Semangat Anti Korupsi, BP Batam Dukung Hakordia KPK 2022
“Apapun statusnya, tentunya tidak boleh main hakim sendiri. Apalagi sampai menyebabkan meninggal dunia, ini menjadi kasus yang berbeda,” imbaunya.
Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Chandra)






