LenteraKepri.com, Batam – Kerjasama Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Polsek Sei Beduk, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (19) berhasil diringkus. Ia dibekuk pada Kamis (10/8/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapannya itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah beraksi di Bengkong Palapa Atas Blok J nomor 24 RT 001/ RW 007 Kelurahan Tanjungbuntung Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan diketahui korban pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial MS (33) memarkirkan sepeda motor Honda Beat BP 3548 IC miliknya di depan rumah dalam keadaan stang terkunci pada Rabu (9/8/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca: Tanggapi Keluhan Warga Terkait Kenakalan Remaja, Polisi Sisir Daerah Rawan di Bengkong
Kemudian, keesokan paginya saat korban hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong.
“Begitu laporan kita terima, penyelidikan dilakukan untuk memburu pelaku,” ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).
Penyelidikan yang dilakukan pun membuahkan hasil berkat kerjasama dua polsek, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH, keberadaan terduga pelaku diletahui.
Baca: Central Group Rekrut Karyawan Secara Massal, 800 Pelamar Ikuti Seleksi
“Sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat, H, berada di seputaran Vihara kawasan Sagulung hendak melakukan jual beli sepeda motor tersebut dengan cara COD. Tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lapangan,” tambah Rizqy.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menjelaskan, berdasarkan ciri-ciri tersebut, H berhasil diamankan beserta sepeda motor hasil curian.
“Setelah berhasil diamankan, H beserta sepeda motor yang dicuri langsung kita bawa ke Polsek Bengkong untuk proses lebih lanjut,” jelas Aris.
Saat ini, pihaknya masih mengembangkan apakah masih ada barang bukti lain serta lokasi tempat pelaku beraksi. Hasil pemeriksaan, diketahui H merupakan residivis.
Baca: Polresta Barelang Menangkan Pra Peradilan Kasus Ilegal Loging
“Kita sudah tetapkan tersangka. Dia juga residivis kasus jambret dan curanmor, dan sudah dipenjara sebanyak 2 kali,” tegas Aris.
Terhadap tersangka, dijerat Pasal 353 KUHP tentang pencuriam dengan pemberatan. Ia diancam hukuman 7 tahun penjara.







