Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar hal ini menjadi pelajaran. Baik perempuan selaku istri maupun laki-laki sebagai suami harus bisa mengontrol emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan agat tidak berakibat kepada tindak pidana.
Terhadap pelaku, saat ini sudah mendekam di Mapolsek Batuampar. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang- undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga Dan Atau Pasal 338 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya, seorang perempuan yang diketahui bernama Riska Trisnawati (33), ditemukan tewas di Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Diduga, ia menjadi korban pembunuhan. Sebab, pada mayatnya terdapat luka memar.
Baca: Pembunuhan Riska di Tanjungsengkuang Batam Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku di Tiban Koperasi
Tidak membutuhkan waktu lama, penyelidikan yang dilakukan Polsek Batuampar bersama Polresta Barelang membuahkan hasil.
Terduga pelaku yang berinisial Rf (37), sempat melarikan diri setelah kejadian. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Ia berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batuampar di tempat persembunyiannya di Tiban Koperasi, Jumat (2/12/2022) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku juga berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Sehingga tim terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Ia dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya.
Pantauan, RF sudah diamankan di Mapolsek Batuampar. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan.(Chandra)







