LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SU berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kota Batam, Selasa (22/12/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan menemukan satu bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Terlapor mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kamar kost Cozy yang berlokasi di Perumahan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kost, petugas menemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 100 gram, serta 5 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna kuning berlogo Minion sebanyak 108 butir.
Kepada penyidik, SU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi narkoba tersebut dilakukan dengan sistem peta lokasi (dipetakan), metode yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pertemuan langsung.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Apresiasi Wakapolda Kepri
Sementara itu, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo, memberikan apresiasi sekaligus pesan kepada jajaran Ditresnarkoba agar terus menjaga konsistensi dan prestasi pengungkapan kasus narkotika.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat memotivasi anggota menjadi crime hunter atau pemburu kejahatan, demi mewujudkan masyarakat Kepulauan Riau yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.







