LenteraKepri.com, Batam – Kepolisian resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ledakan dua kapal Federal II yang terjadi di area PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Insiden kecelakaan industri tersebut diketahui menelan korban jiwa dalam jumlah besar dan menjadi salah satu tragedi paling fatal di kawasan galangan kapal Batam.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, empat orang merupakan warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Singapura, Filipina, dan Korea Selatan, sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang setelah menggelar perkara bersama Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Ledakan dua kapal tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengungkapkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial KDG, NAC, ABI, DRAM, MS, RPB, dan BSS. Seluruhnya merupakan karyawan internal PT ASL Shipyard yang berasal dari pihak main contractor, bukan subkontraktor.
“Semua tersangka berasal dari pihak mainkontraktor. Jabatan mereka bervariasi, mulai dari commercial manager, asisten manajer, hingga manajer bidang HSE,” ujar Debby, Rabu (14/1/2026).
Menurut Debby, keterlibatan empat WNA dalam kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, Polresta Barelang telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam guna melakukan pencekalan terhadap para tersangka asing.
“Khusus tersangka WNA, kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk dilakukan pencekalan agar tidak keluar dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
Akibat ledakan dua kapal Federal II tersebut, sebanyak 14 pekerja dilaporkan meninggal dunia, sementara 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda. Peristiwa ini pun mengguncang dunia industri galangan kapal di Batam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Satreskrim Polresta Barelang masih memprioritaskan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Keputusan belum dilakukannya penahanan juga didasari oleh permohonan dari kuasa hukum serta sikap kooperatif para tersangka selama proses pemeriksaan.
“Karena para tersangka dinilai kooperatif, sementara ini belum dilakukan penahanan. Namun mereka wajib lapor dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Batam,” pungkas Debby.







