LenteraKepri.com, Batam – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Puspenerbal Tanjungpinang, Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal, yang didakwa membawa sabu menggunakan pesawat militer CN-235 milik TNI AL, meminta hukumannya diringankan.
Oditur Militer tetap pada tuntutan 5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Hal itu disampaikan dalam nota klemensi yang dibacakan penasihat hukum Mayor Laut Faisal dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (18/8/2026), dikutip dari detiksumut.
Oditur Militer Letkol Bambang Permadi mengatakan Faisal meminta keringanan hukuman karena selama 18 tahun berdinas sebagai prajurit TNI AL belum pernah dihukum.
“Memohon keringanan dengan pertimbangan terdakwa selama berdinas tidak pernah dihukum. Selama berdinas selama 18 tahun mempunyai dedikasi dan melaksanakan tugas dengan baik,” kata Bambang kepada detikSumut, Selasa (18/8/2026).
Dalam klemensinya, Faisal juga menyampaikan permintaan maaf kepada kesatuan dan instansi terkait. Dia menilai kasus yang menjeratnya telah membuat citra kesatuan menjadi kurang baik.
“Meminta maaf dan meminta putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Meski terdakwa meminta keringanan hukuman, Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap pada tuntutannya. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Faisal dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, dia dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Yang Mulia, berkaitan dengan klemensi yang dibacakan oleh penasihat hukum, yang pada dasarnya mohon keringanan, berdasarkan hal tersebut kami Oditur Militer tetap pada tuntutan,” kata Bambang.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan, mengatakan permintaan terdakwa akan dipertimbangkan dalam musyawarah majelis hakim.
“Maka tibalah bagi Majelis Hakim untuk menyiapkan, membaca putusan untuk dimulai dengan musyawarah,” ujarnya.







