Meninggal Sebelum Tujuan Mulianya Tercapai, Lahan Milik MA di Nongsa Diduga Ingin Dikuasi Teman Sendiri

oleh -
Lahan
Ratna, selaku kuasa hukum dari WU (berhijab), menerangkan permasalahan lahan yang terjadi. (Foto: Chandra)

Konflik semakin memuncak pada Januari 2022. Puluhan orang berseragam dan bersenjata lengkap ke lokasi dengan maksud mengamankan lokasi. Sehingga cekcok mulut dengan WU terjadi lagi.

Saat itu kondisi masih bisa diatasi, sehingga puluhan orang tersebut membubarkan diri. Namun pada Bulan Februari 2022, mereka kembali datang dengan jumlah lebih banyak dan membawa petugas yang mengaku dari BP Batam untuk mengukur tanah.

Baca: BREAKING NEWS: Pria Berkaos Merah Tewas Bersimbah Darah Gegerkan Warga Bengkong

Saat itu, hanya ada Iwan Santoso, selaku penjaga kebun bersama satu rekannya, dan mempertanyakan surat tugas ukur kepada orang yang mengaku dari BP Batam tersebut.

Namun orang itu tidak bisa menunjukkannya. “Iwan mengatakan pada orang itu, jika belum bisa memperlihatkan surat tugasnya, lebih baik ngobrol dulu dengan WU, selaku pemilik lahan. Tapi tiba-tiba puluhan orang itu menegur Iwan, dan meminta jangan menghalangi tujuan mereka,” beber Ratna.

Tidak hanya sampai di sana, beberapa hari kemudian mereka datang kembali dan meratakan seluruh tanaman yang ada di kebun.

“Yang kami sayangkan, kenapa mereka datang berseragam lengkap, tapi melakukannya dengan cara premanisme. Padahal kebun itu hanya dijaga dua orang. Malah sekarang penjaga kebun itu dipanggil polisi sebagai saksi. Ada yang membuat laporan dengan tuduhan telah mendirikan bangunan di lahan milik orang lain,” jelas Ratna lagi.

Mengetahui hal ini, pihaknya mencoba mencari tahu ke BP Batam, dan disebutkan lahan itu sekarang milik Arda Regency yang notabenenya adalah N.

Baca: Polsek Lubukbaja Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Jelang Ramadhan

“Kami kaget. Padahal sejak 2016, klien kami sudah mengajukan UWTO ke BP Batam, namun tidak digubris. Tapi ini tiba-tiba lahan itu disebutkan milik Arda Regency. Kami mengetahui nama itu berdasarkan surat pemanggilan dari pihak kepolisian terkait laporan yang dibuat,” sesalnya.

Ia berharap, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik. “Rumah klien kami juga berdiri di lahan itu. Anehnya, hanya klien kami yang dipanggil terkait kasus itu. Sementara ada 10 rumah di lahan itu, yang sebagiannya milik mantan pejabat di Polda Kepri,” akunya.

“Jika mereka memang bisa memperlihatkan bukti kepemilikan, tentunya tidak sepanjang ini. Namun mereka tidak bisa menunjukkan. Harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” pungkasnya. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.