Lentera Batam – Unit gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang Ipda Muhamad Rizki Ramadani, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pencurian yang beraksi di kawasan Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Sementara pelaku yang diamankan berinisial T.
“Kejawan itu berawal saat korban memarkirkan kendaraan trucknya di pasar dan meletakan handphone miliknya merek Oppo F7 warna merah di kursi mobilnya.Selanjutnya korban pergi memuat barang ke mobilnya,” ungkap budi, Sabtu (17/04/2022).
Baca: Salut, Begini Cara Dua Siswa Sespimen Dari Polda Kepri Isi Waktu Libur
Setelah selesai memuat barang ke mobilnya, orban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi di kursi mobil. Mengetahui hal tersebut, pelapor pergi untuk mengecek CCTV yang berada di lokasi tersebut dan pada saat itu terlihat di CCTV ponsel miliknya diambil pelaku.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3,8 juta dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja,” lanjut Budi.
Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya T berhasil diringkus.
Pelaku sendiri, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang dihimpun, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya. (Chandra)








