LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menyita 60,03 gram sabu, dan 63 butir pil ekstasi, dari tersangka D alias D bin S (34).
D alias D bin S (34), ditangkap bersama barang bukti pada operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, mengatakan tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba bergerak menuju lokasi sekitar pukul 00.30 WIB untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram dalam penguasaan tersangka,” terang Suyono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah hotel yang masih berada di kawasan Batu Ampar.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 54,57 gram sabu, serta 63 butir pil ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 60,03 gram sabu, dan 63 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan untuk kepentingan penyidikan, serta pemeriksaan di laboratorium forensik, dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengembangan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tersangka, penelusuran alat komunikasi, serta pendalaman terhadap rantai distribusi guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Tersangka yang diketahui merupakan seorang wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat, dan handphone.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika, dari pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang terbukti di persidangan.







