Sindikat PMI Ilegal di Batam Terbongkar, Pelaku Kantongi Rp3 Juta per Orang yang Diselundupkan ke Malaysia

oleh -
Sindikat PMI Ilegal di Batam Terbongkar, Pelaku Kantongi Rp3 Juta per Orang yang Diselundupkan ke Malaysia
Ditpolair Polda Kepri berhasil membongkar sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia (dok ditpolair)

LenteraKepri.com, Batam – Praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam akhirnya terbongkar. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural ke Malaysia yang menghasilkan keuntungan jutaan rupiah bagi para pelakunya.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui mematok bayaran hingga Rp3 juta untuk setiap calon pekerja migran yang berhasil diberangkatkan melalui jalur belakang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama berinisial Z (Zainal) berperan sebagai penyedia transportasi sekaligus pengatur keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.

“Dari pengakuannya, tersangka dijanjikan keuntungan bersih sebesar Rp3 juta untuk setiap satu orang CPMI yang berhasil dikirim ke Malaysia secara ilegal,” ujar Andika.

Selain Zainal, polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial R (Rudi) yang bertugas sebagai awak kapal atau pengantar dari pantai menuju titik pertemuan di laut. Rudi diketahui menerima bayaran Rp200 ribu per orang yang diangkut.

Terungkap dari Operasi Penyamaran

Kasus ini terbongkar setelah aparat mengamankan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di pesisir Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Batam.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi tim KP BEO-5013 Baharkam Polri yang melakukan penyamaran pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan ini memiliki modus yang cukup rapi untuk menghindari pengawasan aparat.

Gunakan Modus Ship to Ship

Para korban awalnya diberangkatkan dari pesisir Nongsa menggunakan speedboat bermesin besar. Namun mereka tidak langsung menuju Malaysia.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan teknik ship to ship, yakni memindahkan penumpang dari satu kapal ke kapal lain di titik tertentu di tengah laut.

Zainal diketahui memiliki speedboat bermesin 115 PK yang digunakan untuk membawa para CPMI menuju lokasi pertemuan di perairan perbatasan. Sementara itu, seorang tekong berinisial B yang diduga mengemudikan kapal penghubung kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan.

Polisi Sita Speedboat dan Paspor

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Satu unit speedboat bermesin 115 PK
  • Dua unit telepon genggam milik tersangka
  • Tiga paspor milik CPMI

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c KUHP untuk memperkuat jeratan hukum terhadap para pelaku.

Saat ini, Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu pelaku lain berinisial E yang diduga berperan dalam pengurusan dokumen dan proses keberangkatan para pekerja migran ilegal.

Sementara itu, para korban CPMI kini berada dalam penanganan BP3MI Batam untuk proses perlindungan serta pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.