LenteraKepri.com, Batam – Tiga kasus ulah ‘rayap besi’ yang tengah viral di Batam berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batuampar. Tiga kasus tersebut ialah pencurian blok pengendali traffic light, pencurian perangkat tower pemancar signal XL, dan pencurian kabel lampu penerangan jalan.
Kasus ini juga menjadi perhatian Kapolda Kepri serta Walikota dan Wakil Walikota Batam yang juga Kepala dan Wakil Kepala BP Batam yang langsung hadir dalam ekapose pengungkapan kasus. Sebab, aksi para pelaku telah meresahkan dan sangat berdampak kepada masyarakat.
“Memang nilai barang yang dicuri setelah mereka jual kiloan ke barang rongsokan tidak mahal, namun cukup meresahkan dan ini menjadi perhatian publik karena yang dirusak ialah fasilitas umum,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H, saat ekspose pengungkapan tiga kasus pencurian tersebut di Mapolresta Barelang, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, saat ini Pemerintah bersama BP Batam sedang giat membangun Kota Batam menjadi daerah favorit incestasi. Namun semua bisa terwujud jika situasi tetap kondusif.
Karena itu, ia menegaskan bagi siapapun melakukan oencurian maupun sebagai penadahan teehadap hasil curian fasilitas umum, akan diproses dengan tegas, sesuai aturan berlaku.
Ia juga mengapresiasi masyarakat, karena teeungkapnya kasua ini terbantu oleh viralnya video saat pelaku beraksi.
Kapolresta Barelang, Kombes Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan, pengungkalan kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi yakni, pencurian blok pengendali traffic light, diketahui terjadi pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Duyung Simpang Batuampar.
“Dalam kasus ini, kita mengamankan tiga tersangka pencurian berinisial JP, DC, dan S, serta satu penadah berinisial ST. Semua tersangka ialah residivis,” terang Anggoro.
Modusnya, ketiga tersangka mengendarai becak motor dari
Simpang Dam menuju lokasi kejadian untuk mencurian box pengendali traffic light, dengan cara merusak dan membongkar box tersebut. Hasil pencurian dijual kepada ST, di Gudang Besitua, seberang SPBU Harbour Bay, dan mendapatkan uang sebesar Rp750.000.
“Dari hasil interogasi para tersangka, pelaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi, seperti di Simpang KDA,
Simpang Toyhopper, Laluan Madani, dan yang terakhir yaitu di Simpang Persilur Batuampar. Sebagai korban ialah Dinas Perhubungan Kota Batam,” lanjutnya.
Kemudian pencurian perangkat tower pemancar signal XL, terjadi pada hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026, sekitar pukul 5.45 pagi, di jalan Dapur 12, Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung.
Pihaknya mengamankan dua tersangka berinsial LM sebagai pencuri dan BLM sebagai penadah barang hasil curian.
“Modusnya, LM melakukan pencurian kabel power pemancar signal di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, dengan cara memanjat power setinggi 72 meter. Lalu ketika sampai di puncak power, LM memotong kabel jenis RU tipe 2×8 AWG yang 1680 meter,” bebernya.
Setelah berhasil memotong kabel tersebut, tersangka turun dan membawa kabel tersebut ke Gudang Besitua, di depan Perumahan Taman Cepetak Asli Sagulung.
“Di gudang tersebut, LM mengupas kulit kabel untuk diambil tembaganya, lalu dijual kepada BLM dan mendapatkan uang sebesar Rp1.680.000 rupiah. Selain itu, pelaku
juga melakukan pencurian serupa di 14 titik tower yang berbeda,” jelas Anggoro.
Selanjutnya pencurian kabel lampu penerangan jalan, yang terjadi pada hari Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Simpang 4 Lampu Merah, Simpang
Pelabuhan Batuampar.
Berawal dari pelapor mendapati bahwa kabel NYFGB ukuran 4×16 mm yang ditanam di dalam tanah telah digali dan dicuri tersangka menggunakan cangkul dan mengupas kabel tersebut untuk membelah tembaga. Selain itu, tersangka juga mencuri lampu sorot LED dinamo motor untuk menurunkan lampu LED dan 1 set box panel.
“Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni MRP, SM, dan RS,” ungkapnya.
Para tersangka dari tiga kasus tersebut, dijerat Pasal 477 KUHP ayat 1 huruf F dan G, Undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selamalamanya 7 tahun. Kemudian Pasal 591 ayat 1 huruf A, undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang penadahan denganhukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Sementara Walikota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si, sangat mengapresiasi atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Senada dengan Kapolda Kepri, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan para pelaku.
“Pemerintah dan BP Batam berterimakasih kepada jajaran Polda Kepri dan mayarakat yang melakukan penangkapan terhadap tindak kriminal yang dilakukan beberapa tersangka.Tiga tindak kejahatan semua berhubungan langaung dengan masyarakat. Mari bangun kondusifitas, jangan lagi hal seperti ini berkembang lagi. Teriamasih untuk warga batam yamg meberikan informasi kepada aparat penegak hukum kita,” tutupnya.







