LenteraKepri.com, Batam – Sebuah plafon lorong sekolah yang mengelupas dan berlubang di SMP Negeri 20 Batam mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video berdurasi singkat yang menyoroti kondisi bangunan itu berkembang menjadi polemik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Di era media sosial, sebuah video dapat menyebar dalam hitungan menit. Namun, tidak semua penjelasan mampu mengikuti kecepatan yang sama.
Sorotan tersebut bermula dari sejumlah video yang diunggah pemilik akun Facebook Rio Bastian. Dalam unggahannya, ia mengatasnamakan masyarakat sebagai pembayar pajak yang memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.
Melalui video itu, Rio memperlihatkan kondisi plafon salah satu lorong sekolah yang sebagian mengelupas dan terdapat satu bagian berlubang. Ia kemudian mengaitkannya dengan data penggunaan Dana BOSP yang menurutnya mencapai sekitar Rp507 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan penafsirannya, penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi bangunan yang terlihat di lapangan.
Video pertama membahas dugaan penyimpangan Dana BOS. Video berikutnya kembali menyoroti kondisi fisik sekolah, hingga akhirnya Rio membuat konten di depan Kantor Kejaksaan dengan narasi akan melaporkan Kepala SMPN 20 Batam.
Rangkaian video tersebut kemudian menyebar luas dan memicu beragam komentar dari warganet.
Klarifikasi Sekolah Belum Ikut Viral
Di balik ramainya perdebatan di media sosial, pihak SMP Negeri 20 Batam menyatakan ada sisi cerita yang belum ikut diketahui publik.
Kepala SMPN 20 Batam, Tengku Fetti Aryani, S.Pd., bersama bendahara sekolah mendatangi Sekretariat PWI Batam untuk memberikan penjelasan.
Menurut Fetti, sebelum video-video tersebut dipublikasikan, pihak pengunggah tidak pernah meminta konfirmasi ataupun klarifikasi langsung kepada sekolah mengenai dugaan yang disampaikan.
Ironisnya, sekolah mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Rio Bastian yang berisi penjelasan mengenai pengelolaan Dana BOSP, termasuk meluruskan informasi mengenai penggunaan anggaran sekitar Rp507 juta yang disebut mencapai 33 persen untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Namun, hingga kini klarifikasi tersebut belum menjadi bagian dari narasi yang beredar di media sosial.
Dana BOSP Diklaim Sesuai Aturan
Fetti menegaskan penggunaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 telah direncanakan, dianggarkan, dan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS Reguler untuk komponen pemeliharaan sarana dan prasarana tidak melebihi batas maksimal 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Menurutnya, bagian bangunan yang belum direnovasi bukan berarti diabaikan. Pemeliharaan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mendahulukan ruang kelas dan fasilitas yang berkaitan langsung dengan keselamatan peserta didik maupun proses belajar mengajar.
Ketentuan tersebut, kata Fetti, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Ia juga menilai adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan komponen anggaran.
Menurutnya, tidak seluruh belanja yang berkaitan dengan sarana dan prasarana otomatis masuk dalam batas maksimal 20 persen karena terdapat klasifikasi belanja lain yang memiliki komponen penganggaran tersendiri sesuai regulasi.
PWI Batam Ingatkan Pentingnya Verifikasi
Ketua PWI Batam, M.A. Khafi Anshary, menilai fungsi kontrol sosial sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Namun, menurutnya, pengawasan yang sehat harus didasarkan pada proses verifikasi dan klarifikasi sebelum menarik kesimpulan.
Khafi menyayangkan apabila ada pihak, terlebih yang berprofesi sebagai wartawan, langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya berdasarkan dokumen yang tersedia atau kondisi lapangan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan kepada pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, pendekatan seperti itu tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam kerja jurnalistik maupun pengawasan publik.
“Dalam mengawasi penggunaan Dana BOS, fungsi kontrol sosial bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel. Kontrol yang baik dimulai dari pengumpulan fakta, verifikasi, dan klarifikasi, bukan dari kesimpulan yang diumumkan lebih dahulu,” ujarnya.
Khafi menambahkan, kritik terhadap pengelolaan Dana BOS merupakan hak setiap warga negara selama disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta. Namun, memberikan kesan telah terjadi korupsi atau penyimpangan tanpa bukti yang memadai dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai fungsi kontrol sosial bergeser menjadi penghakiman di ruang publik. Dugaan harus diuji dengan data, diverifikasi melalui klarifikasi, kemudian baru disampaikan secara proporsional. Dengan cara itulah kontrol sosial tetap terjaga, sementara hak setiap orang untuk memberikan penjelasan juga dihormati,” tutup Khafi.
Ketika Viral Lebih Cepat dari Fakta
Polemik SMPN 20 Batam menjadi gambaran bagaimana media sosial mampu membentuk opini publik dalam waktu singkat.
Kontrol sosial merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, informasi yang utuh hanya dapat diperoleh ketika semua pihak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan penjelasan.
Pada akhirnya, publik berhak mengetahui keseluruhan fakta, bukan hanya potongan cerita yang lebih dulu viral.






