Sidang Putra Siregar dan Rico Valentino, Jaksa Sebut Sudut Bibir Korban Terlihat Seperti Bengkak

oleh -
Putra Siregar
Putra Siregar dan Rico Valentino saat menjalni persidangan melalui daring. (Foto: Istimewa)

Lentera Jakarta – Persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino terkait kasus dugaan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijalani secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (23/6/2022) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pompy Polansky Alanda, S.H., mendakwa terdakwa Putra Siregar melakukan pengeroyokan bersama Rico Valentino di Cafe Code Jalan Senopati, Jakarta Selatan 2 Maret 2022.

Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Septia: Semoga Ada Keadilan!

Dalam membacakan dakwaan, Jaksa Pompy menjelaskan mulai dari awal kejadian. Pada saat itu, korban bernama Muhammad Nur Alamsyah, tengah duduk bersama dengan teman-temannya Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, dan Nabila Maharani Sukandar.

Sedangkan Putra dan Rico duduk di meja yang berada tidak jauh dari lokasi meja korban bersama temannya.

Baca: Blak-blakan, Istri Putra Siregar Ungkap Kejanggalan Dalam Kasus yang Menimpa Suaminya dan Rico Valentino

Kemudian Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila untuk mengobrol. Bahkan Chandrika sempat menangis dengan alasan sedih melepas temannya.

“Chandrika dengan Putra dan Rico diketahui merupakan teman. Sementara Putra dan Rico tidak mengenal Nur Alamsyah dan kawan-kawannya,” ujar Pompy.

Tidak lama kemudia, Rico diketahui mendadtangi meja korban dan menarik tangan Chika dan membuat Nur Alamsyah tidak terima.

Dalam dakwaan itu, dibacakan bahwa Rico emosi dan mendorong korban. Tidak hanya, Rico juga didakwa telah memukul dada dan muka korban. Melihat keributan, Putra ikut mendatangi meja korban untuk melerai, namun dalam dakwaan ia disebutkan ikut dalam keributan.

Baca: Unggah Foto Rico Valentino yang Babak Belur, Istri Putra Siregar: Saya Harap Ada Keadilan Untuk Kita

“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB,” tambah Pompy.

Keributan itu akhitnya bisa dihentikan setelah pemilik cafe Reza Rabbani datang untuk meredakannya. Akibat kejadian itu berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Pusat Pertamina Jakarta Selatan yang ditangani dr. Karunia Ayu Permatasari memeriksa luka Nur Alamsyah.

Dan dari hasil visum terungkap ternyata Nur Alamsyah terlihat seperti bengkak di bagian bibir. “Terlihat seperti bengkak di sudut bibir kanan,” ujar Pompy.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Kamis depan.

Buntut kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kafe Code milik Reza Rabbani, Putra Siregar dan Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari ini, Kamis (23/6/2022).

Baca: Kasus Pengeroyokan Rico Valentino Tengah Diusut Polisi, Pelaku Diduga Berjumlah 3 Orang

Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga telah mengeroyok Muhammad Nur Alamsyah (MNA) di salah satu tempat eksklusif di kawasan jalan Senopati Jakarta Selatan tersebut.

Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan bahwa Pengadilan Negeri Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana sang suami. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan.

“Iya, kami buka website PN Jaksel di situ terdaftar sidang perdana bang Putra dengan agenda dakwaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di ruang sidang No.2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan JPU Pompy Polansky Alanda SH,” terang Septi kepada wartawan seperti dilansir dari liputan6.com.(Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.